Ekonomi

Lewat Sertifikasi TKDN IK, Industri Kecil Bisa Maksimalkan Potensi Belanja Pemerintah

Sertifikat TKDN IK juga akan meningkatkan kepercayaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa produk yang dibeli melalui proses pengadaan barang/jasa merupakan barang/jasa produk dalam negeri.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
20 Juli 2024
Dok. Kemenperin

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal  Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) kembali menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK),  di Kota Magelang, Jawa Tengah. 

 

Pada kegiatan yang diikuti sebanyak 100 pelaku industri kecil dari Kota dan Kabupaten Magelang itu, para peserta mendapatkan pemaparan sosialisasi Sertifikasi TKDN-IK, penjelasan mengenai tata cara pengisian data SIINas, hingga sesi pendampingan melalui desk konsultasi Sertifikasi TKDN-IK.

 

“Sertifikat TKDN IK juga akan meningkatkan kepercayaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa produk yang dibeli melalui proses pengadaan barang/jasa merupakan barang/jasa produk dalam negeri. Hal tersebut yang mendorong kami untuk terus menyosialisasikan kepada pelaku industri tentang tata cara pengajuan Sertifikasi TKDN-IK,” ungkap Reni dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).

 

Baca juga: Gandeng Pemerintah Daerah, Balai Kemenperin Fasilitasi Pemberian Sertifikat TKDN-IK

 

Ia menuturkan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Sertifikasi TKDN-IK, selain menjadi sarana pembelajaran tentang TKDN-IK bagi pelaku industri kecil dan pemerintah daerah, juga untuk dapat bertukar informasi dan wawasan tentang potensi belanja pemerintah bagi industri kecil.

 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi, menyampaikan, data pada dashboard monitoring TKDN-IK, per 16 Juli 2024, dari sebanyak 37.110 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 14.068 sertifikat dengan 17.066 produk. 

 

Dari total tersebut, Provinsi Jawa Tengah terdapat 1.921 sertifikat dengan 2.575 produk yang juga meliputi kontribusi dari Kabupaten Magelang sebanyak 138 sertifikat dan Kota Magelang sebanyak 50 sertifikat.

 

Baca juga: Kemenperin Beri Fasilitas Gratis Pengajuan Sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil di Daerah

 

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada pelaku industri kecil, sehingga dapat mengajukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri dan mampu meningkatkan partisipasi pelaku industri kecil di Magelang dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkapnya. 

 

Reifky menyampaikan bahwa potensi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN juga tercermin dari data pada pelaksanaan Acara Business Matching 2024 dengan tema Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas, yang diselenggarakan Kemenperin di Bali pada awal Maret 2024.

 

Kegiatan tersebut mencatatkan nilai komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar Rp1.428,25 triliun. 

 

Baca juga: 150 Industri Kecil Menengah (IKM) di NTB Dipermudah Dapatkan Sertifikat TKDN

 

“Angka itu berasal dari komitmen dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp585,69 triliun, serta komitmen dari BUMN sebesar Rp842,56 triliun,” tambahnya.

 

Data tersebut, sambung Riefky, menjadi gambaran tentang potensi pasar yang harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan oleh pelaku industri kecil, di tengah kondisi perekonomian nasional yang saat ini menghadapi tantangan. 

 

“Khususnya di sektor industri, akibat dinamika global seperti perubahan kebijakan perdagangan, sanksi ekonomi, dan pergeseran kekuatan ekonomi dunia,” pungkasnya.

 

Kemenperin proaktif untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi TKDN IK). Fasilitas itu mendorong agar pelaku industri kecil dapat memaksimalkan potensi pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah. 

 

Fasilitas tersebut juga disertai dengan keberpihakan pemerintah kepada IKM maupun UMKM yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. 

 

Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal.

 

Reni Yanita menambahkan bahwa melalui kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa bagi pemerintah, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. (SG-1)