Ekonomi

Kemenperin Beri Fasilitas Gratis Pengajuan Sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil di Daerah

Di Provinsi Banten terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk. Ini  merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Jawa Barat dan Jakarta, serta jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Tengah.

 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
25 Juni 2024
Kemenperin memberikan fasilitas kepada industri kecil berupa Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). (Dok. Kemenperin)

PEMERINTAH melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  memberikan fasilitas kepada industri kecil berupa Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

 

 Sertifikat TKDN IK didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat. Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya. Pemberian  fasilitas gratis terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK tersebut telah dilakukan di Tangerang untuk wilayah Provinsi Banten, pada Jumat (21/6).

 

“Salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (24/6), seperti dikutip situs resmi Kemenperin.

 

Baca juga: Ketua DPD RI Apresiasi BUMN Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan

 

Kebijakan P3DN ini, lanjutnya,  diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

“Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” imbuh Reni.

 

Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh industri kecil dan menengah (IKM) dan usaha mkro, kecil, dan menengah (UMKM) terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

 

Baca juga: 150 Industri Kecil Menengah (IKM) di NTB Dipermudah Dapatkan Sertifikat TKDN

 

 “Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal,” jelasnya lagi. Reni.

 

Menurutnya, Kemenperin sebagai entitas yang diberikan mandat oleh Undang-undang sebagai pelaksana program P3DN, memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri.

 

 Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, lanjut Reni, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.  

 

Baca juga: TKDN Capai 64 Persen, Dua Tipe Motor Listrik Tangkas Dapat Subsidi

 

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang telah aktif dalam sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN IK, serta berharap semakin banyak produk IKM di Indonesia dan khususnya Provinsi Banten yang memiliki sertifikat TKDN IK sehingga semakin banyak produk Industri Kecil yang dapat masuk dalam pengadaan pemerintah,” papar Reni.

 

 

Telah terbit 13.489 sertifikat 

Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin, Riefky Yuswandi, turut menyampaikan berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk. 

 

“Sementara itu, di Provinsi Banten telah terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk, yang merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dan jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah,” sebutnya.

 

 Lebih lanjut, Riefky mengatakan, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pemaparan materi Tata Cara Pendaftaran SIINas, serta materi Tata Cara dan Simulasi Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK, yang dilanjutkan dengan sesi desk asistensi pendaftaran sertifikasi TKDN-IK. 

 

“Diharapkan seluruh para peserta pelaku industri yang hadir mendapatkan wawasan dan informasi sehingga dapat melakukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri di masa mendatang,” tandas Sesditjen IKMA.


Untuk mendorong para pelaku industri kecil memanfaatkan fasilitas tersebut, Kemenperin melakukan berbagai upaya terkait diseminasi dan konsultasi terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia.  (SG-1)