Ekonomi

Gandeng Pemerintah Daerah, Balai Kemenperin Fasilitasi Pemberian Sertifikat TKDN-IK

Diperlukan pendampingan bagi industri kecil, seperti sosialisasi dan forum koordinasi, workshop pendampingan pengajuan sertifikasi TKDN IK, maupun konsultansi secara intensif. BBSPJIKB Yogyakarta menargetkan  843 sertifikat TKDN IK terbit pada 2024. 

 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
28 Juni 2024
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi. (Dok. Kemenperin)

UNTUK lebih meningkatkan kinerja sektor industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak berbagai pihak sebagai katalisator, agar semakin banyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri  Industri Kecil (TKDN IK). Dengan begitu,  daya saing bisa meningkat khususnya di ranah domestik hingga global.

 

Hal itu dikatakan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi di Jakarta, Kamis (27/6).

 

“Kemenperin proaktif memfasilitasi industri kecil untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Upaya itu guna memperluas pasar industri kecil bisa turut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal,” jelasnya, seperti dikutip situs resmi Kemenperin.

 

Baca juga: Kemenperin Beri Fasilitas Gratis Pengajuan Sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil di Daerah

 

Di sisi lain, lanjutnya, TKDN IK dapat mendorong industri kecil dari yang hanya berkonsentrasi pada comparative advantage (keunggulan barang atau jasa menjadi competitive advantage (keunggulan bersaing). Hal ini dikarenakan produk atau jasanya tidak dimiliki oleh para pesaing yang tidak tersertifikasi TKDN. 

 

Selain itu, sambung Andi,  data TKDN juga telah diintegrasikan dengan berbagai aplikasi milik pemerintah untuk memudahkan implementasi penggunaan produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN.

 

“Kemenperin melalui satuan kerja di bawah BSKJI, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemberian sertifikasi TKDN IK,” imbuhnya. 

 

Baca juga: 150 Industri Kecil Menengah (IKM) di NTB Dipermudah Dapatkan Sertifikat TKDN

 

Pada tahun ini, BBSPJIKB Yogyakarta bersinergi dengan enam pemerintah daerah, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yogyakarta, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta.

 

Selain itu, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

 

Kepala BBSPJIKB Yogyakarta, Budi Setiawan menjelaskan, beberapa persyaratan untuk meraih sertifikat TKDN bagi industri kecil terbilang cukup mudah. Pelaku industri hanya perlu menyiapkan Nomor Induk berusaha (NIB) berbasis risiko,  NPWP, email yang aktif, dan memenuhi persyaratan teknis lain yang diperlukan.

 

Baca juga: Pacu Industri Kecil Miliki Sertifikat TKDN, Kemenperin Beri Kemudahan

 

“Proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui mekanisme self assesment meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan melalui aplikasi Sistem Industri Industri Nasional (SIINas),” tuturnya.

 

Di samping itu, lanjut Budi, juga diperlukan pendampingan bagi industri kecil seperti sosialisasi dan forum koordinasi, workshop pendampingan pengajuan sertifikasi TKDN IK, maupun konsultansi secara intensif. 

 

Melalui kegiatan pendampingan tersebut, BBSPJIKB Yogyakarta menargetkan  843 sertifikat TKDN IK dapat terbit pada 2024. 

 

“Kami optimistis, kerja sama berkelanjutan dengan berbagai daerah ini dapat mendorong industri kecil agar lebih mudah dalam memperkuat posisinya untuk turut serta dan menjadi prioritas untuk produknya dibeli," pungkas Budi. (SG-1)