Ekonomi

Kredit Usaha Rakyat Tidak Termasuk dalam Program Hapus Utang UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, kredit yang telah dijamin oleh asuransi, seperti KUR, tidak termasuk dalam daftar piutang yang akan dihapuskan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
13 Januari 2025
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. (Ist/Kementerian UMKM)

TUNGGAKAN Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam program penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang digagas pemerintah. 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, kredit yang telah dijamin oleh asuransi, seperti KUR, tidak termasuk dalam daftar piutang yang akan dihapuskan.

 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa program KUR tidak termasuk dalam kategori penghapusan utang.

 

Baca juga: Penghapusan Utang UMKM Dimulai Januari 2025, Ini Kriterianya

 

Alasannya, seluruh pinjaman KUR sudah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo. 

 

"KUR tidak masuk dalam penghapusan tagihan karena semua pinjaman dalam program ini dijamin oleh asuransi," ungkap Maman melalui unggahan di akun Instagram resmi @kementerianumkm, Minggu (12/1).

 

Maman juga menegaskan bahwa selain dijamin oleh asuransi, pinjaman KUR telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. 

 

Subsidi ini membuat bunga KUR menjadi rendah, hanya 6 persen, dibandingkan dengan suku bunga rata-rata 13 hingga 15 persen sebelum subsidi.

 

Langkah Awal Penghapusan Utang UMKM

 

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana untuk menghapus utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, dengan nilai total mencapai Rp2,5 triliun. 

 

Kebijakan ini merupakan langkah awal dari target besar pemerintah untuk menghapus utang 1 juta UMKM, senilai lebih dari Rp14 triliun.

 

Baca juga: Inilah Syarat-syarat Penghapusan Utang untuk UMKM Sesuai PP 47/2024

 

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Maman Abdurrahman usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (3/1). 

 

"Ini adalah langkah awal pemerintah dalam upaya menghapus utang UMKM, yang diharapkan dapat memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil yang sedang menghadapi tantangan keuangan," tambah Maman.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi yang signifikan bagi UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. 

 

Namun, dengan pengecualian KUR dari program penghapusan utang, pelaku usaha yang bergantung pada kredit ini tetap perlu mengelola kewajiban mereka dengan dukungan asuransi dan subsidi yang telah disediakan.

 

Baca juga: DPR RI Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Utang bagi UMKM, Nelayan, dan Petani

 

Program penghapusan utang ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM, memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dan berkembang di tengah tantangan ekonomi yang ada. (SG-2)