PRESIDEN Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan kenaikan PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan pemerataan ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo setelah rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12).
Baca juga: PDIP Protes MKD yang Panggil Rieke Diah Pitaloka Soal Minta Tunda Kenaikan PPN
Dalam konferensi pers, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, dan tidak akan memengaruhi barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum.
“Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta rumah mewah,” ujar Presiden.
Ia juga menekankan bahwa barang dan jasa lain, yang tidak termasuk kategori barang mewah, akan tetap dikenakan tarif PPN 11% sesuai dengan kebijakan sebelumnya yang berlaku sejak 2022.
Kebijakan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat berpendapatan rendah.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dikecam, Beban Baru Bagi UMKM
Sebagai bagian dari strategi ini, pemerintah juga mengatur sejumlah insentif untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa berbagai barang dan jasa yang vital bagi kehidupan sehari-hari, seperti bahan kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayuran), pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya, akan tetap dikenakan PPN 0 persen.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, termasuk untuk barang seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, agar harga-harga tetap terjangkau.
Baca juga: Gen-Z dan Fanbase K-Pop Desak Presiden Prabowo Batalkan PPN 12%
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mengurangi ketimpangan sosial di Indonesia.
Keputusan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sektor-sektor yang mendukung kebutuhan dasar masyarakat tanpa membebani kelompok yang paling membutuhkan. (SG-2)