Ekonomi

PDIP Protes MKD yang Panggil Rieke Diah Pitaloka Soal Minta Tunda Kenaikan PPN

Rieke Diah Pitaloka sebelumnya menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan PPN menjadi 12%. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
31 Desember 2024
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Ist/DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, melayangkan protes keras terhadap langkah Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memanggil koleganya, Rieke Diah Pitaloka.

 

Pemanggilan yang dilakukan MKD DPR RI terkait pernyataan Rieke yang minta penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. 

 

Pemanggilan MKD sebagai Tindak Berlebihan

 

Aria menilai tindakan tersebut berlebihan dan berpotensi melemahkan tugas anggota dewan.

 

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dikecam, Beban Baru Bagi UMKM

 

"Saya memprotes itu. MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan. Kalau begini terus, jangan-jangan malah MKD yang dibubarkan," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).

 

Menurut Aria, fungsi MKD seharusnya menjaga marwah institusi DPR, bukan menjadi penghambat tugas anggota dalam menjalankan amanah rakyat. 

 

Ia menegaskan bahwa kritik atau pendapat yang disampaikan oleh anggota DPR adalah bagian dari fungsi pengawasan dan check and balances.

 

"Jika ada anggota yang benar-benar mencederai kehormatan DPR, MKD silakan bertindak tegas. Tapi kalau sekadar pendapat dalam menjalankan tugas, jangan sampai MKD malah berperan layaknya polisi," tegasnya.

 

Rieke Menolak Hadir

 

Rieke Diah Pitaloka, yang menjadi sorotan, memastikan tidak akan memenuhi panggilan MKD. 

 

Ia beralasan tengah menjalani masa reses sesuai keputusan Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025.

 

"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas negara,” jelas Rieke.

 

Baca juga: IKAD Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Kebijakan Tidak Tepat Waktu

 

“Saat ini saya menjalani reses dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025," tulis Rieke dalam surat resmi kepada MKD yang juga diunggah di akun Instagram-nya, @riekediahp, Senin (30/12).

 

Pernyataan PPN yang Kontroversial

 

Rieke sebelumnya menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan PPN menjadi 12%. 

 

Pernyataan itu memicu beragam reaksi. Sebagian besar warganet mendukungnya, sementara yang lain mengkritik, mengingat PDI Perjuangan turut mengesahkan kebijakan tersebut pada 2021.

 

Kontroversi ini akhirnya berujung pada laporan terhadap Rieke ke MKD. 

 

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan resmi terkait kasus ini.

 

"Laporan ada, benar ada, saya sendiri yang menandatangani suratnya. Nggak mungkin ada surat tanpa laporan," ujar Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (29/12).

 

Baca juga: Gen-Z dan Fanbase K-Pop Desak Presiden Prabowo Batalkan PPN 12%

 

Kasus ini menunjukkan ketegangan internal di DPR terkait peran MKD dalam menanggapi kritik dan pendapat anggota dewan. 

 

Aria Bima berharap MKD dapat kembali pada fungsi utamanya tanpa mengganggu kebebasan anggota DPR dalam menjalankan tugas konstitusional. (SG-2)