Ekonomi

Kemenperin Kembali Fasilitasi MoU Petambak Garam-Industri

Saat ini,  kewajiban menyerap garam produksi dalam negeri baru dikenakan kepada industri pengolah garam, khususnya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
19 November 2024
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri di Jakarta, Senin (18/11). (Dok. Kemenperin)

 

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) kembali mempertemukan industri pengguna garam dengan koperasi petani garam nasional (KPGN) serta industri pemasok garam untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam produksi dalam negeri tahun 2024 dan 2025.

 

Upaya itu merupakan perwujudan dari komitmen Kemenperin untuk serius memberikan perhatian kepada petambak garam serta mendorong penyerapan garam dalam negeri oleh industri pengguna. 

 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hal itu pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri di Jakarta, Senin (18/11).

 

Baca juga: Gunakan Teknologi Geomembran, KKP Optimistis Garam Sabu Raijua Topang Kebutuhan Nasional

 

“Harapannya, MoU ini dapat menjadi jembatan penghubung antara Koperasi Petambak Garam Nasional dan industri pengolah serta pengguna garam dalam upaya memperkokoh rantai pasok industri di sektor pergaraman,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemenperin.

 

Saat ini, lanjut Menperin,  kewajiban menyerap garam produksi dalam negeri baru dikenakan kepada industri pengolah garam, khususnya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Sementara itu, industri yang memiliki kebutuhan garam terbesar adalah industri Chlor Alkali Plant (CAP) sebesar 2,3 juta ton, dan belum diwajibkan untuk menyerap garam produksi dalam negeri.

 

“Kemenperin terus berupaya agar industri mulai dapat mengurangi ketergantungan impor dan memprioritaskan pengadaan bahan baku dari dalam negeri, melalui pendampingan industri pengolahan garam dalam pemenuhan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam. Selain itu, Kemenperin bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  terus berupaya agar garam yang terserap ini diutamakan memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan industri,” imbuh Menteri Agus.

 

Baca juga: Butuh Peran Pemerintah dan Stakeholder Bangkitkan Usaha Garam Sulawesi Selatan

 

Kepada para pelaku industri CAP, ia meminta pengertian agar kebutuhan garam di industri tersebut bisa diisi dengan garam dari dalam negeri. Hal ini untuk menciptakan level of playing field yang sama dan keadilan bagi penghasil garam di dalam negeri.

 

Menperin memahami hingga saat ini masih terdapat persoalan teknis yang berkaitan dengan kualitas dan spesifikasi garam yang diperlukan industri. Namun, masalah klasik itu membutuhkan terobosan-terobosan agar industri dapat semakin berkembang dan para petambak garam bisa lebih sejahtera. 

 

“Salah satu langkah yang bisa diambil seperti mulai melakukan uji coba penggunaan garam produksi dalam negeri yang berkualitas sebagai bahan baku garam industri CAP. Uji coba tersebut dapat dilakukan dengan cara bertahap, seperti melakukan pencampuran dengan garam produksi dalam negeri sebanyak 5-7% untuk melihat pengaruh kualitas produk yang dihasilkan. Dengan upaya itu, kita dapat memperkuat ketahanan industri dalam negeri dan memberdayakan petani/petambak garam produksi dalam negeri,” kata Menperin lagi.

 

Baca juga: KKP Beri Pendidikan Gratis dengan Kuota 100% dari Kalangan Nelayan, Petambak Garam

 

Kemenperin telah menyelenggarakan MoU antara petambak garam dengan industri pengolahan garam sejak 2018. Namun, pada 2024, semakin banyak sektor industri yang terlibat dalam kegiatan ini, seperti industri garam farmasi, industri farmasi, dan industri CAP. 

 

Hal itu menunjukkan bahwa adanya peningkatan kualitas dalam hal produksi garam dalam negeri, terutama pada industri garam farmasi. Indonesia saat ini telah memiliki empat produsen bahan baku garam spesifikasi farmasi. Seluruh kegiatan produksi bahan baku garam industri tersebut sepenuhnya menggunakan garam yang dipanen di dalam negeri.

 

Melalui kerja sama penandatanganan MoU penyerapan garam produksi dalam negeri itu, diharapkan kualitas garam produksi dalam negeri dapat terus meningkat di masa mendatang, sehingga dapat lebih banyak diserap oleh industri. 

 

Kemenperin terus berupaya menyinergikan industri dengan petani garam, dalam rangka memperkokoh ketahanan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. 

 

“Kemenperin percaya bahwa stabilitas ketahanan garam dalam negeri tidak hanya akan memperkuat struktur industri, namun juga akan memberikan dampak peningkatan kesejahteraan para petani garam dalam negeri,” tambahnya.

 

Ia mengharapkan, penandatanganan tersebut bukan hanya berupa gimmick, melainkan butuh  komitmen tinggi dan tanggung jawab dari semua pihak agar bisa direalisasikan. 

 

Selanjutnya, Menteri Agus juga meminta secara khusus kepada aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, untuk mengawal pelaksanaan tata kelola pergaraman nasional. 

 

Sesuai dengan amanat pada Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Kemenperin terus mendorong kerja sama pemasaran garam dengan target peningkatan MoU antara koperasi petambak garam dan industri pengguna garam. (SG-1)