SEKRETARIS Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Seskemenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengungkapkan enam langkah strategis sebagai kerangka agenda pengembangan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Jaring Masukan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Selasa (25/6), sebagaimana dikutip situs Kemenkop UKM.
Arif menyoroti pentingnya pengembangan koperasi sektor produksi dan penguatan pengawasan koperasi.
Baca juga: Kemenkop UKM Dorong Koperasi Relica Bumi Sejahtera Jalankan Ekonomi Berkelanjutan
"Kita juga fokus pada pengembangan kewirausahaan melalui integrasi layanan usaha dan pengembangan wirausaha tematik," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis koperasi dan mendukung pertumbuhan wirausaha baru di berbagai sektor.
Peningkatan Kapasitas dan Akses Pembiayaan
Langkah berikutnya mencakup peningkatan kapasitas usaha melalui riset dan penerapan teknologi, inkubasi usaha, serta sertifikasi usaha.
Selain itu, peningkatan akses dan inovasi pembiayaan usaha menjadi fokus utama.
Baca juga: Kemenkop UKM Perluas dan Tingkatkan Layanan Hukum untuk Pelaku UMK
"Fasilitasi akses pemasaran dan kemitraan UMKM dengan rantai pasok industri, serta pemanfaatan Sistem Informasi Data Tunggal koperasi dan UMKM juga menjadi prioritas," jelas Arif.
Arah Kebijakan Pengembangan Koperasi dan UMKM
Arif memaparkan arah kebijakan pengembangan koperasi dan UMKM yang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Beberapa poin penting adalah:
1. Perluasan Jaringan Pasar Domestik dan Global: Penguatan kontribusi pada rantai nilai industri domestik dan global melalui kemitraan dan pengawasan.
2. Akselerasi Digitalisasi dan Penggunaan Teknologi: Peningkatan literasi digital serta dukungan akses internet dan teknologi yang memadai dan terjangkau.
3. Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja: Penciptaan wirausaha berorientasi pertumbuhan yang inklusif.
4. Penguatan Resiliensi dan Adaptasi Usaha: Pengembangan inovasi dalam pembiayaan usaha, seperti penggunaan teknologi digital dan pengembangan produk pembiayaan inovatif.
5. Digitalisasi Layanan Pengembangan Usaha: Proses formalisasi usaha dan penguatan model bisnis, regulasi, dan kelembagaan koperasi.
6. Sertifikasi dan Akses Jaminan Sosial: Dukungan akses ke layanan keuangan dan pengembangan bisnis bagi pekerja.
Target Ambisius 2025-2045
Dalam kesempatan tersebut, Arif juga memaparkan target-target bidang koperasi, UMKM, dan kewirausahaan yang tercantum dalam Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045.
Baca juga: Pacu Pengembangan Kewirausahaan, Kemenkop UKM Luncurkan Entredev 2024
"Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB ditargetkan mencapai 10% pada tahun 2045, proporsi jumlah UKM sebesar 5%, dan rasio kewirausahaan sebesar 8%," ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, Arif menekankan perlunya usaha transformatif dan penyesuaian program sesuai kondisi kewilayahan.
"Tujuannya agar setiap daerah di Indonesia memiliki komoditas lokal unggulan yang eksis secara nasional," kata Arif menutup pernyataannya.
Dengan kerangka strategi ini, diharapkan pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia dapat lebih terarah dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan ekonomi nasional. (SG-2)