Ekonomi

Kemendag Musnahkan Barang Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Rp 20,23 Miliar

Pemusnahan ini meliputi berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan, hasil temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan Direktorat Tertib Niaga. 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
20 Agustus 2024
Acara pemusnahan minuman beralkohol dan barang ilegal di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (19/8), (Ist/Kemendag)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan perdagangan dengan memusnahkan barang-barang ilegal dan minuman beralkohol senilai Rp 20,23 miliar.

 

Acara pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (19/8), dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

 

Pemusnahan ini meliputi berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan, hasil temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan Direktorat Tertib Niaga. 

 

Baca juga: Satgas Impor Ilegal Bongkar Barang Senilai Rp40 Miliar di Jakarta Utara

 

Barang-barang tersebut mencakup mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, serta produk elektronik dan tekstil yang tidak memiliki dokumen lengkap seperti Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Persetujuan Impor (PI). 

 

 

Selain itu, produk kehutanan yang melebihi kuota impor juga termasuk dalam pemusnahan.

 

“Masing-masing barang ini tidak memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku, seperti Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021,” tegas Zulkifl. 

 

Pemusnahan ini merupakan upaya untuk menindak tegas pelanggaran perdagangan serta memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.

 

Minuman beralkohol juga menjadi bagian dari pemusnahan ini. Jenis-jenis minuman yang dimusnahkan termasuk golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5 persen, golongan B dengan kadar lebih dari 5 persen hingga 20 persen, serta golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen. 

 

Baca juga: DPR Desak Satgas Impor Ilegal Fokus pada Mafia Besar, Bukan Pedagang Kecil

 

Peraturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diatur dalam Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 dan telah mengalami beberapa perubahan.

 

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag sedang melakukan penelitian untuk memetakan produk impor ilegal di pasar domestik. 

 

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak produk ilegal terhadap pendapatan negara, pajak, dan industri dalam negeri. Hasil dari penelitian ini akan diserahkan kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung.

 

Sejak dibentuknya Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melalui Kepmendag Nomor 392 Tahun 2024 pada 18 Juli 2024, Kemendag telah melaksanakan tiga kali pengawasan, termasuk di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Bandung. 

 

Baca juga: Mendag Zulkifli Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

 

Fokus pengawasan meliputi pakaian jadi, elektronik, mainan anak, tekstil, serta produk-produk lain yang diduga tidak memenuhi dokumen perizinan impor.

 

“Upaya ini merupakan bagian dari sinergi kami untuk menegakkan aturan perdagangan dan melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai standar,” jelas Zulkifli. (SG-2)