Ekonomi

Kemenaker: Usia Pensiun Pekerja akan Naik Bertahap Hingga 65 Tahun

Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan usia pensiun merupakan batas usia maksimal bagi pekerja untuk berhenti bekerja..

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 Januari 2025
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga,. (Ist/Kemenaker)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dan akan terus meningkat sesuai peraturan yang berlaku. 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun. 

 

Dimulai dari usia 57 tahun pada 2019, kemudian 58 tahun pada 2022, dan akan menjadi 59 tahun pada 2025.

 

Baca juga: Sekjen Kemenaker Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di China

 

Dalam keterangan pers, Kamis (9/1), Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan usia pensiun merupakan batas usia maksimal bagi pekerja untuk berhenti bekerja.

 

Namun Sunardi menegaskan tetap disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan yang bisa saja membutuhkan tenaga, ketelitian, dan aspek fisik lainnya.

 

“Pada 2025, usia pensiun pekerja ditetapkan 59 tahun, dan akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada 2043,” terang Sunardi. 

 

Baca juga: Angka Kecelakaan Kerja Naik, Kemenaker Perkuat Kompetensi Ahli K3

 

“Keputusan ini didasarkan pada peningkatan angka harapan hidup di Indonesia dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

 

Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah pensiun. 

 

Manfaat JP dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau oleh ahli waris jika peserta meninggal dunia.

 

Sunardi menekankan pentingnya hak Jaminan Pensiun (JP) yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. 

 

Baca juga: Sekjen Kemenaker: Perbanyak Lapangan Kerja untuk Hadapi Bonus Demografi

 

Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja.

 

“Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) juga diatur dalam perundang-undangan sebagai pedoman teknis antara pekerja dan pemberi kerja, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disempurnakan dalam UU Cipta Kerja,” pungkas Sunardi.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja, seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan harapan hidup di Indonesia. (SG-2)