Ekonomi

Gaungkan Kembali Pelindungan Konsumen, BI dan OJK Luncurkan Geber PK 2025

Indeks literasi keuangan di Indonesia saat ini cukup baik yakni sekitar 65%, lebih baik dibanding rata-rata negara anggota  Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan (OECD) lainnya, yakni di sekitar 63%. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
12 Desember 2024
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggaungkan kembali perlunya mekanisme edukasi pelindungan konsumen secara konsisten dengan upaya kolektif berbagai pihak. Upaya itu ditandai dengan meluncurkan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (Geber PK)2025 bertajuk 'Mulai dari Kita, untuk Konsumen Indonesia',  Rabu (11/12) di Jakarta. (Dok. BI)

BANK Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggaungkan perlunya mekanisme edukasi pelindungan konsumen secara konsisten dengan upaya kolektif berbagai pihak.

 

Edukasi dalam bentuk gerakan edukasi pelindungan konsumen yang digagas sejak 2023 itu kembali digaungkan dengan meluncurkan  Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (Geber PK) 2025  di Jakarta, Rabu (11/12) di Jakarta.

 

Geber PK 2025 yang bertajuk ‘Mulai dari Kita, untuk Konsumen Indonesia’ itu diluncurkan oleh Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, bersama Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.

 

Baca juga: PTBI 2024: Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi yang Kuat antara BI, Kemenkeu dan OJK

 

Peluncuran tersebut sekaligus  merupakan bentuk apresiasi atas capaian geber PK 2024 yang masif, serta bentuk komitmen sinergitas antarpemangku kebijakan terhadap dukungan pelaksanaan Geber PK 2025.

 

“Literasi dan edukasi pelindungan konsumen membutuhkan kolaborasi dan sinergi, tidak hanya dari sisi regulator dan industri, namun juga masyarakat,” ujar Doni. 

 

Dalam gelaran tersebut, Ia juga menekankan kunci keberhasilan Geber PK 2024, yang akan terus dilanjutkan pada 2025, dan dirangkum menjadi prioritas 3K. 

 

Baca juga: OJK Tekankan Hilirisasi dan Inovasi Teknologi untuk Ketahanan Ekonomi Berkelanjutan

 

“Pertama, kesamaan tujuan yang ingin dicapai, yakni pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan, yang akhirnya diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan itu sendiri,” imbuhnya. 

 

Kedua, sambung Doni, konten yang fit to the context melalui prinsip satu tema, satu waktu, multipihak dan multikanal. Terakhir, kolaborasi dengan stakeholders sehingga dapat meningkatkan jangkauan target masyarakat.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan, indeks literasi keuangan di Indonesia saat ini cukup baik yakni sekitar 65%, lebih baik dibanding rata-rata negara anggota  Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan (OECD) lainnya yakni di sekitar 63%. 

 

Baca juga: Beri Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia dan OJK Luncurkan Geber PK

 

“Di sisi lain, indeks inklusi keuangan Indonesia saat ini tercatat sekitar 75%. Gap antara inklusi dengan literasi perlu dipersempit melalui strategi edukasi konsumen, yang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sangat dikedepankan,” ujarnya. 

 

Tidak hanya dari sisi konsumen, menurut Friderica, perilaku pelaku usaha jasa keuangan juga turut diperhatikan, terutama apabila perilaku kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan. 

 

Lebih lanjut, ia juga memberi apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antar pemangku kebijakan, karena dengan edukasi dan literasi yang baik tentunya akan memberikan pengaruh dari sisi jumlah aduan dan penanganan pengaduan.

 

Upaya kolektif baik dari regulator (BI, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan OJK), maupun asosiasi (ASPI, Perbanas, Aftech, dan APGI) dan industri telah membuat Geber PK sepanjang 2024 mendapatkan atensi dan respons baik dari masyarakat. 

 

Sampai dengan akhir November 2024,  jangkauan edukasi yang dilakukan bersama telah mencapai 142 juta penonton di media sosial dan pendengar di radio.  

 

Melalui Geber PK itu, imbuh Friderica, penting untuk menekankan komitmen untuk melangkah lebih jauh, memastikan setiap lapisan masyarakat Indonesia tidak hanya memahami, tetapi juga memanfaatkan layanan keuangan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Mari perkuat sinergi demi terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif, inovatif, dan mewujudkan pelindungan untuk konsumen yang berdaya

 

Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menuntut adanya adaptasi terhadap kerangka regulasi yang ada, terutama dalam hal pelindungan konsumen. 

 

Sejumlah tantangan baru dan potensi risiko muncul, seperti berbagai modus baru kejahatan menggunakan teknologi digital. Tantangan itu juga dihadapi Indonesia yang memiliki masyarakat produktif sekitar 192 juta dan dengan segmen masyarakat yang beragam. (SG-1)