Ekonomi

Gandeng Surveyor Indonesia, Kemenkop UKM Verifikasi Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Verifikasi usaha simpan pinjam koperasi di seluruh Indonesia akan menjadi landasan penting dalam menentukan apakah koperasi tersebut memiliki sifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 Oktober 2024
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi. (Ist/Kemenkop UKM)

DALAM upaya memperkuat sektor koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk melakukan verifikasi status usaha simpan pinjam koperasi di seluruh Indonesia. 

 

Verifikasi ini akan menjadi landasan penting dalam menentukan apakah koperasi tersebut memiliki sifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).

 

Dalam keterangan persnya, Sabtu (5/10), Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan bahwa proses verifikasi lapangan sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024. 

 

Baca juga: Kemenkop UKM Rilis Tujuh Buku Strategi Pengembangan Koperasi dan UMKM

 

Ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dan akan berlangsung selama dua bulan, dengan target mencapai minimal 50.000 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam.

 

Tugas Mendesak Kemenkop UKM

 

Verifikasi ini menjadi langkah penting dalam pelaksanaan amanat Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

 

Kemenkop UKM memiliki tenggat waktu hingga 11 Januari 2025 untuk menyelesaikan penilaian terhadap status usaha simpan pinjam koperasi.

 

“Verifikasi ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, dengan target minimal 50.000 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam,” jelas Ahmad Zabadi.

 

Dukungan Jajaran Koperasi untuk Verifikator

 

Ahmad Zabadi juga mengimbau agar pengurus koperasi serta dinas koperasi di daerah dapat mendukung penuh tim verifikator dari PT Surveyor Indonesia. 

 

Dukungan tersebut sangat penting agar pendataan bisa dilakukan secara akurat, obyektif, dan tepat waktu. 

 

Hasil verifikasi ini nantinya akan dijadikan dasar bagi Kemenkop UKM untuk menentukan apakah koperasi tersebut bersifat tertutup atau terbuka.

 

Baca juga: Harkopnas Sulsel 2024, Kembali Bangkitkan Semangat Koperasi di Tanah Celebes

 

“Bagi koperasi yang dinyatakan bersifat tertutup, mereka wajib mematuhi ketentuan dalam Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi,” tambah Zabadi. 

 

Sementara itu, koperasi yang dinyatakan bersifat terbuka diharuskan memproses perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Pengisian Self Declare Konfirmasi Koperasi

 

Kemenkop UKM juga memberikan instruksi kepada koperasi di seluruh Indonesia untuk mengisi Self Declare Konfirmasi melalui tautan https://ods.kemenkopukm.go.id

 

Dalam proses ini, koperasi bisa mendapatkan bimbingan dari dinas koperasi setempat. 

 

Hal ini akan membantu koperasi dalam mempersiapkan verifikasi lapangan dengan lebih baik.

 

Untuk mendukung keberhasilan verifikasi, pelatihan telah diberikan kepada verifikator dan dinas koperasi di dua gelombang, yaitu pada 25-30 September dan 1-5 Oktober 2024. 

 

Pelatihan lanjutan juga akan dilakukan setiap akhir pekan hingga 2 November 2024, dengan tujuan menyelesaikan segala permasalahan teknis di lapangan.

 

Pelatihan juga untuk memastikan hasil verifikasi sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

 

Pentingnya Verifikasi untuk Pengembangan Koperasi

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Edy S. Bramantyo, menegaskan bahwa verifikasi usaha simpan pinjam ini sangat penting dalam menata dan mengembangkan koperasi di masa depan. 

 

Baca juga: Dorong Koperasi sebagai Jalan Keluar bagi UMKM: Solusi atau Tantangan Baru?

 

Menurut Edy, verifikator harus melaksanakan tugas dengan penuh profesionalisme, obyektivitas.

 

Selain itu, verifikator harus menjaga kerahasiaan data koperasi, mengingat hal ini sangat erat kaitannya dengan keberlangsungan koperasi di Indonesia.

 

“Verifikasi lapangan ini sangat penting karena akan menjadi dasar bagi pengembangan kinerja keuangan koperasi, yang merupakan inti dari keberlanjutan usaha simpan pinjam koperasi,” kata Edy.

 

Pernyataan Edy S. Bramantyo disampaikan dalam sesi Pelatihan Pendataan USP Koperasi untuk verifikator wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diikuti secara daring oleh seluruh jajaran verifikator dan dinas koperasi dari seluruh Indonesia.

 

Langkah Kemenkop UKM dalam menggandeng PT Surveyor Indonesia diharapkan mampu memperkuat sektor koperasi nasional.

 

Langkah ini juga untuk meningkatkan kinerja keuangan, dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi melalui koperasi yang lebih transparan dan akuntabel. (SG-2)