Ekonomi

DPR: Revisi UU Koperasi Harus Jadi Prioritas untuk Lindungi Anggota KSP

Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier mendesak pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Koperasi agar dapat memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban pengelolaan koperasi yang buruk.  

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
19 November 2024
Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier. (Dok.DPR RI)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus koperasi simpan pinjam (KSP) yang merugikan anggotanya. 

 

Ia mendesak pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Koperasi agar dapat memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban pengelolaan koperasi yang buruk.  

 

Pernyataan ini disampaikan Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah praktisi dan akademisi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). 

 

Baca juga: BMT Beringharjo Jadi Model Sukses Sociopreneur Koperasi Syariah di Indonesia

 

Rizal menekankan pentingnya langkah konkret dalam menyelesaikan pembahasan RUU Koperasi, yang menurutnya harus menjadi prioritas legislasi.  

 

“Saya setuju sekali bahwa RUU ini harus cepat selesai,” ujar Rizal. 

 

“Kalau perlu, awal Januari 2025 kita sudah bahas intensif. Dalam persidangan kedua nanti, kita harapkan bisa segera disetujui,” tegas Rizal.  

 

Kasus KSP Mitra Umat di Pekalongan, Alarm Serius 

 

Rizal mengungkapkan keresahannya terhadap situasi genting di daerah pemilihannya, Kota Pekalongan, yang terguncang oleh kasus KSP Mitra Umat. 

 

Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp70 miliar dan memicu aksi demonstrasi besar-besaran oleh ratusan anggota koperasi yang kecewa karena tidak ada penyelesaian selama sembilan bulan terakhir.  

 

Baca juga: Kemenkop Genjot Rebranding dan Modernisasi Koperasi untuk Jadi Pilar Ekonomi Nasional​​​​​​​

 

"Hari ini, ratusan anggota koperasi turun ke jalan dengan ratusan motor, mengungkapkan kemuakan mereka,” ucapnaya. 

 

“Bahkan, ada anggota yang mengalami depresi hingga meninggal dunia akibat kasus ini," ungkap politikus Fraksi PKS tersebut.  

 

Pengelolaan Koperasi Masih Lemah

 

Lebih lanjut, Rizal mengkritik pengelolaan koperasi yang dinilai lemah, termasuk ketua koperasi yang dianggap tidak bertanggung jawab karena kerap melakukan perjalanan ibadah ke luar negeri di tengah krisis.  

 

Perbaikan Tata Kelola dan Solusi Konkret

 

Rizal menyoroti lemahnya pengawasan terhadap KSP di Indonesia serta absennya sanksi tegas bagi pengurus yang tidak bertanggung jawab. 

 

Ia menganggap kasus ini sebagai alarm bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata kelola koperasi, meningkatkan pengawasan, dan memberikan perlindungan nyata bagi anggotanya.  

 

“KSP ini sering kali bermasalah. Mental para pimpinan koperasi kita masih jauh dibanding negara-negara lain,” ujarnya.  

 

Sebagai bagian dari solusi, Rizal mendukung wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi yang akan dicantumkan dalam revisi UU Koperasi. 

 

Namun, ia juga menekankan perlunya solusi jangka pendek untuk mengembalikan dana anggota yang dirugikan.  

 

"Kami minta uang Rp70 miliar ini segera dikembalikan. Apakah tanggung jawab ini ada di Kementerian Koperasi, BPKN, atau pihak lain? Jangan sampai demo besar seperti hari ini terulang kembali," tandasnya.  

 

Momentum untuk Perlindungan Anggota Koperasi

 

Rizal berharap revisi UU Koperasi tidak hanya menjadi langkah legislasi, tetapi juga menghasilkan kebijakan konkret yang mampu melindungi anggota koperasi secara efektif. 

 

Baca juga: Wamenkop Sebut Koperasi sebagai Pilar Pertahanan Ekonomi Rakyat

 

Ia menegaskan bahwa Kementerian Koperasi harus segera mengambil tindakan nyata, baik melalui mediasi maupun solusi finansial sementara.  

 

"Demo hari ini adalah puncak ketidakpuasan. Jika tidak segera ada solusi, potensi gejolak lebih besar akan terjadi,” jelasnya. 

 

“Kami di Komisi VI siap mendorong penyelesaian secepatnya, termasuk revisi UU Koperasi ini," pungkas Rizal.  

 

Dengan revisi UU Koperasi yang diharapkan rampung dalam waktu dekat, harapan besar tertuju pada pemerintah dan DPR untuk menciptakan sistem koperasi yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat. (SG-2)