Ekonomi

DPR Kecam Potongan 30 Persen untuk Driver Ojol, Desak Pemerintah Bertindak

Dalam keputusan Kemenhub, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan menerapkan biaya tidak langsung maksimum 15% dan biaya penunjang sebesar 5%. Total potongan tidak boleh melebihi 20%.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
19 Januari 2025
Ilustrasi seorang pengemudi ojek online (Ojol) siap membawa penumpang. (Ist)

ANGGOTA Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menentang keras kebijakan potongan aplikasi sebesar 30% yang dikenakan kepada driver ojek online (ojol). 

 

Menurut Syafiuddin, potongan tersebut tidak hanya melanggar Keputusan Menteri Perhubungan, tetapi juga berpotensi memberatkan mitra pengemudi. 

 

Ia mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

 

Baca juga: Rencana Penghapusan Subsidi BBM untuk Ojek Online Menuai Kontroversi

 

Syafiuddin mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

 

Potongan Tak Boleh Lebih dari 20%

 

Dalam keputusan tersebut, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan menerapkan biaya tidak langsung maksimum 15% dan biaya penunjang sebesar 5%. Total potongan tidak boleh melebihi 20%.

 

"Potongan 20% itu sudah merupakan batas maksimal. Jika ada yang menetapkan hingga 30%, jelas itu melanggar aturan," tegas Syafiuddin dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

 

Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro. (Ist)

 

Legislator asal Jawa Timur XI ini menegaskan bahwa kebijakan potongan aplikasi yang melebihi batas yang ditetapkan akan merugikan para pengemudi ojol. 

 

Perusahaan Aplikasi Patuhi Peraturan

 

Ia meminta perusahaan aplikasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menegaskan bahwa tindakan yang menyalahi aturan akan merusak tatanan yang ada.

 

Syafiuddin juga mengingatkan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang melanggar aturan. 

 

Baca juga: Perkuat Perlindungan Pekerja, DPR Dorong Legalitas untuk Pengemudi Ojek Online

 

"Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30%, kami akan panggil mereka,” ujar Syafiuddin. 

 

“Ini bukan masalah yang bisa dianggap enteng karena sangat memberatkan para driver ojol," tandas politikus kelahiran Bangkalan, Madura tersebut.

 

Menanggapi hal ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa kebijakan potongan layanan tersebut merupakan bagian dari bagi hasil antara perusahaan dan mitra pengemudi. 

 

Ia menambahkan bahwa sebagian dari biaya layanan itu dikembalikan untuk mendukung operasional, insentif, beasiswa, dan asuransi kecelakaan bagi para pengemudi.

 

Baca juga: Menaker Apresiasi Perusahaan Layanan Aplikasi Beri Insentif Bagi Mitra Ojek Online

 

Meskipun demikian, Syafiuddin menilai pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), harus mengambil sikap tegas. 

 

Ia menekankan pentingnya perlindungan kesejahteraan para pengemudi ojol dan meminta agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

 

"Pemerintah harus bersikap tegas. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bekerja sama untuk memastikan aturan ini ditegakkan," pungkas Syafiuddin. (SG-2)