PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 2,5 triliun akibat kebijakan penghapusan kredit macet di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini diambil setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengungkapkan bahwa sebanyak 69.000 nasabah UMKM memenuhi kriteria untuk mendapatkan penghapusan kredit ini.
Baca juga: Penghapusan Utang UMKM Dimulai Januari 2025, Ini Kriterianya
"Kredit yang akan dihapus berasal dari debitur yang memenuhi persyaratan tertentu dan prosesnya dilakukan secara bertahap," ujar Supari pada Kamis (30/1).
Namun, penghapusan ini tidak bisa serta-merta dilakukan. Berdasarkan aturan internal BRI, keputusan penghapusan kredit macet harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.
Baca juga: 100 Hari Prabowo-Gibran: Penghapusan Utang UMKM, Solusi Tepat atau Kebijakan Berisiko?
"Salah satu agenda RUPS mendatang adalah membahas anggaran penghapusan tersebut," tambah Supari.
Meskipun RUPS belum digelar, BRI telah memulai proses dengan menghapus kredit senilai Rp 400 miliar.
Baca juga: DPR RI Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Utang bagi UMKM, Nelayan, dan Petani
Kredit tersebut berasal dari debitur terdampak bencana seperti gempa bumi di Yogyakarta, tsunami, serta pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelaku UMKM sekaligus mendorong mereka untuk bangkit dan kembali berkontribusi dalam perekonomian nasional. (SG-2)