PADA acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta, pada Senin (15/7), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) mengajukan 10 usulan penting terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
FGD yang dipimpin Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik, Ri Dyah Palupi itu bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperbaiki dan memperkuat regulasi yang ada.
Saat memberi masukan, Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyoroti, pentingnya memperluas cakupan aturan dalam pembangunan dan pengelolaan pasar rakyat. Ia menegaskan Permendag itu belum bisa menjadi acuan secara umum untuk pembangunan pasar, terutama pasar rakyat.
Baca juga: Optimalisasi Ekosistem Bisnis di Pasar Rakyat, Kepala Pasar Harus Terkompetensi
"Kemendag mengatur tentang pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, salah satunya pasar rakyat. Kami menyoroti bahwa banyak pasar yang dibangun dari tugas pembantuan dengan sumber dana yang hanya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Padahal, untuk pembangunan pasar ini bisa saja bersumber dari APBN, kemudian ada juga dari Kementerian PUPR, Pemda, swasta, dan koperasi," ujarnya, saat dihubungi Sokoguru, Rabu (17/7).
Ia menambahkan bahwa aturan ini perlu diperluas untuk mencakup seluruh pembangunan pasar rakyat dan pengelolaannya. "Kami minta aturan ini diperluas. Untuk seluruh pembangunan pasar rakyat dan pengelolaannya, pokoknya harus ngikutin peraturan ini," tegasnya.
Baca juga: Pengelolaan Pasar Rakyat, Upaya Memutar Kembali Roda Ekonomi Kerakyatan
Sesuai Kebutuhan Lokal
Poin kedua yang ditekankan oleh Suhendro adalah tentang desain prototipe pasar yang harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Menurutnya, penerapan desain prototipe yang seragam di berbagai daerah tidaklah efektif, karena setiap daerah memiliki kebutuhan dan karakteristik berbeda.
"Misalnya, di Pasar Bendo di Trenggalek dan Pasar Blimbing di Sragen, desain yang terbatas pada kios dan los menyebabkan masalah. Karena banyak pedagang pakaian, akhirnya los yang seharusnya digunakan untuk menggantung daging malah dipakai untuk jualan pakaian," imbuh Suhendro.
Dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah dalam hal konsep bangunan pasar rakyat, maka hal tersebut tidak akan terjadi.
Baca juga: APARSI dan Kemendag Dorong Digitalisasi Pasar Rakyat untuk Ekonomi Kerakyatan
"Tidak menyeragamkan prototipe konsep bangunan pasar rakyat melainkan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah akan memberikan nilai lebih. Pasar rakyat akan memiliki keunikan dan kearifan lokalnya yang khusus dan menarik," tambahnya.
Program Digitalisasi
Selain itu, APARSI juga mengusulkan program digitalisasi pasar rakyat yang mencakup elektronik retribusi pasar dengan monitoring dashboard untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan program aplikasi jualan online bagi para pedagang pasar.
"Digitalisasi itu sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pasar rakyat," ujarnya.
Dalam hal kewenangan pemerintah provinsi, APARSI mengusulkan agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi, sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat di daerah, dikembalikan sebagai instansi yang memberikan rekomendasi bersamaan dengan berkas pengajuan proposal dari kota dan kabupaten.
"Sekarang ini, proposal dari kota dan kabupaten seringkali langsung diajukan ke kementerian tanpa melalui provinsi. Kami ingin mengembalikan prosedur itu agar proposal masuk dulu ke provinsi sebelum ke kementerian," jelas Suhendro.
Lebih lanjut, APARSI juga menekankan pentingnya kompetensi para kepala pasar yang harus diatur dalam peraturan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2024 dan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
"Ini penting untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pasar rakyat," kata Suhendro lagi.
APARSI berterima kasih dan mengapresiasi Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik atas kesempatan untuk memberikan masukan karena melibatkan stakeholder yang relevan dalam FGD Analisis RIA Revisi Permendag No. 21 Tahun 2021 ini..
Tak hanya itu, ia pun berkomitmen bahwa usulan yang diberikan merupakan hal yang akan diimplementasikan oleh seluruh anggota APARSI demi mengoptimalisasi roda ekonomi pasar rakyat. Tentunya kebijakan yang diatur tersebut akan berdampak besar bagi perputaran ekonomi kerakyatan di sarana perdagangan tersebut.
Turut hadir dalam acara FGD Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Logistik Indonesia.
Diskusi yang berlangsung diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan kemajuan sektor perdagangan di Indonesia.
Berikut 10 poin yang diusulkan APARSI untuk mendukung revisi dari Permendag No. 21 Tahun 2021.
- Opsi yang dipilih adalah opsi 3 revisi Permendag 21 untuk pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan di Indonesia.
- Permendag mengacu pada SNI 8152 Tahun 2021 dan SKKNI Tahun 2024 serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
- Persyaratan pengajuan proposal pembangunan pasar rakyat dengan DED yang dibiayai oleh APBD diubah agar pengajuan proposal awal hanya berisi gambaran desain awal.
- Konsep bangunan pasar rakyat prototype diberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah dalam hal model mengingat kearifan lokal yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
- Dalam Permendag diatur program digitalisasi pasar rakyat yang meliputi elektronik retribusi pasar dengan monitoring dashboard untuk peningkatan PAD, dan program aplikasi jualan online para pedagang pasar.
- Kewenangan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat di daerah dan pembina Dinas Perdagangan di kota dan kabupaten dikembalikan sebagai instansi yang memberikan rekomendasi bersamaan dengan berkas pengajuan proposal dari kota dan kabupaten.
- Diatur dalam Permendag kompetensi para kepala pasar sesuai dengan SKKNI Tahun 2024 dan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk peningkatan kapasitas SDM.
- Dalam pelaksanaan pembinaan pasar rakyat dan pedagang di pasar, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah melibatkan organisasi pedagang pasar, asosiasi pasar rakyat, dan organisasi lainnya.
- Permendag mengatur tata cara pemanfaatan bangunan dan persyaratan pedagang menggunakan fasilitas bangunan pasar rakyat.
- Permendag menjadi acuan wajib bagi para pengelola pasar rakyat, yaitu OPD Dinas Perdagangan, BUMD Pasar Rakyat, swasta, koperasi, dan BUMDes. (Fajar Ramadan/SG-1)