KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) telah melarang aplikasi lokapasar asal China, "Temu", untuk beroperasi di Indonesia.
Larangan ini diberlakukan karena Temu tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa hingga saat ini aplikasi Temu belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Menolak Aplikasi Asing Demi Selamatkan UMKM Lokal
Hal ini disebabkan oleh adanya konflik antara operasional aplikasi tersebut dengan peraturan yang berlaku di Tanah Air.
Peraturan tersebut seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Temu masih belum bisa beroperasi karena terbentur dengan aturan seperti PP 29/2021 dan Permendag 31/2023. Dari Kominfo juga belum ada izin PSE (penyelenggara sistem elektronik)," kata Isy dalam keterangan pers, Kemendag, Jumat (9/8).
Temu adalah aplikasi jual-beli lintas negara yang langsung mendatangkan produk dari pabrik di China ke konsumen tanpa melalui perantara lokal.
Baca juga: Pemerintah Waspadai Aplikasi ‘Temu’ asal China, UMKM Indonesia Terancam
Produk-produk yang dijual di platform ini sebagian besar tidak memiliki merek atau unbranded, dan model bisnisnya berbeda dengan marketplace seperti TikTok Shop.
Isy menjelaskan bahwa berbeda dengan TikTok Shop yang kini diizinkan beroperasi sebagai marketplace, Temu dilarang karena model bisnisnya yang mengirimkan barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa melalui penjual, reseller, atau dropshipper.
Model bisnis semacam ini, menurut Isy, tidak sesuai dengan aturan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Permendag 31/2023.
"Temu tidak cocok dengan model bisnis di Indonesia dan melanggar aturan yang melarang marketplace bertindak sebagai produsen. Oleh karena itu, aplikasi Temu tidak diizinkan beroperasi di Indonesia," tegas Isy.
Kemendag, bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), telah mengadakan diskusi untuk mengantisipasi masuknya aplikasi Temu ke Indonesia.
Meskipun aplikasi Temu sudah tersedia di Playstore, Isy menekankan bahwa hingga saat ini Temu belum mengajukan izin operasi di Indonesia.
Baca juga: Kemenkop UKM Akui Produk Impor Ilegal Matikan Sektor UMKM
"Kita perlu klarifikasi bahwa meskipun Temu ada di Playstore, itu belum bisa dioperasikan di Indonesia. Hingga sekarang belum ada pengajuan izin dari Temu," pungkasnya.
Sebelumnya, kehadiran Temu di Thailand telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan dikhawatirkan aplikasi ini akan berekspansi ke pasar Indonesia. (SG-2)