Editorial

Salut, Pemprov Sumut Sokong UMKM dengan Anggaran Rp11 Miliar

Salah satu langkah awal yang telah dilakukan adalah penyaluran bantuan kepada pelaku UMKM di Kota Binjai pada awal Maret 2024. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
04 April 2024
Ilustrasi. Pelaku UMKM di Sumut mengikuti ajang pameran. (Ist/Pemprov Sumut)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2024. 

 

Namun, jauh dari sekadar memberikan uang tunai, bantuan ini dirancang untuk memberikan dukungan yang lebih berkelanjutan kepada UMKM, melalui berbagai bentuk seperti peralatan, pelatihan, dan lokakarya.

 

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Sumut, Naslindo Sirait, pada tahun ini bantuan akan disalurkan kepada ratusan UMKM di berbagai wilayah di Sumatera Utara. 

 

Baca juga: Digitalisasi: Pilar Utama dalam Meningkatkan Keberlanjutan UMKM

 

Salah satu langkah awal yang telah dilakukan adalah penyaluran bantuan kepada pelaku UMKM di Kota Binjai pada awal Maret 2024. 

 

Alat-alat usaha seperti becak motor, mesin babat rumput, kuali, dandang kompor gas, mesin jahit, sepeda, dan termos telah diberikan kepada para pelaku usaha di sana.

 

Keputusan untuk memilih Binjai sebagai sasaran pertama tidaklah sembarangan. Kota ini memiliki sekitar 20.000 UMKM, yang sebagian besar masih berstatus mikro dan kecil. 

 

Bantuan serupa juga telah disalurkan ke beberapa kabupaten dan kota lain di Sumatera Utara, seperti Humbang Hasundutan, Dairi, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Pematangsiantar.

 

Namun, Diskop UKM Sumut tidak hanya memberikan bantuan dalam bentuk peralatan. Mereka juga mendorong UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), agar lebih mudah mendapatkan bantuan pembiayaan. 

 

Baca juga: Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Langkah Bijak untuk Pelaku UMKM

 

Dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir akan pajak, karena telah diatur bahwa pelaku UMKM yang beromzet Rp500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.

 

Langkah-langkah ini didasari oleh fakta bahwa di Sumatera Utara terdapat lebih dari sejuta pelaku usaha, di mana sebagian besar, yaitu sekitar 98,87%, bergerak dalam bidang usaha mikro dan kecil. 

 

Namun demikian, hanya sekitar 1,12 persen yang berada dalam kategori usaha menengah dan besar.

 

Dengan inisiatif ini, Pemprov Sumut berharap agar UMKM di wilayahnya dapat tumbuh dan berkembang lebih baik lagi.

 

Baca juga: Perlukah Penundaan Sertifikasi Halal untuk Produk Kuliner UMKM ?

 

 Dukungan tidak hanya dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga dalam memberikan dorongan bagi UMKM untuk tumbuh secara formal dan meningkatkan akses mereka terhadap pembiayaan. 

 

Semua ini merupakan langkah positif yang dapat memperkuat ekonomi lokal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan. (SG-2)