OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan pembaruan penting terkait perkembangan aturan penghapusan buku dan penghapusan tagihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di tengah peningkatan rasio kredit macet (NPL) UMKM yang mencapai 4,27% pada Mei 2024, rencana peluncuran aturan ini semakin mendesak untuk segera diwujudkan.
Rasio tersebut mengalami kenaikan dari 4,26% pada April 2024 dan melonjak signifikan dari 3,71% pada Desember 2023.
Baca juga: Dirut BRI Ungkap Kenaikan Rasio Kredit Macet UMKM dan Solusinya
Kondisi ini menunjukkan bahwa kredit macet UMKM telah menjadi isu kritis yang perlu ditangani segera.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penghapusan tagihan UMKM masih dalam tahap penyusunan.
RPP ini telah dibahas dalam rapat bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dian menekankan bahwa format aturan sudah jelas, namun detail legal drafting masih perlu disempurnakan. Tergantung pada keputusan Presiden, aturan ini bisa segera disahkan atau memerlukan waktu lebih lama.
Menariknya, praktik penghapusan buku dan tagihan kredit macet UMKM sebenarnya sudah lazim dilakukan oleh perbankan swasta.
Namun, penerapan aturan ini bagi bank BUMN menjadi tantangan tersendiri.
Baca juga: Menghadapi Tantangan Kredit Macet UMKM Pasca-Restrukturisasi
Ada kekhawatiran bahwa penghapusan kredit macet bisa menyebabkan kerugian bagi negara dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, mengingat bank BUMN adalah entitas milik negara.
Oleh karena itu, pemerintah dan OJK perlu menemukan keseimbangan antara memberikan kepastian hukum bagi UMKM dan melindungi bank BUMN dari potensi jeratan hukum.
Dian juga menyoroti kerumitan dan sensitivitas dalam menangani operasional bank-bank pemerintah karena ketentuan hukum yang ada.
Ia mengakui bahwa peraturan yang ada harus diikuti meski mungkin tidak selalu sejalan dengan praktik bisnis yang optimal.
Di sisi lain, Direktur Utama BRI, Sunarso, mengungkapkan adanya fenomena nasabah yang meminta status kreditnya menjadi macet untuk memenuhi syarat penghapusan buku.
Baca juga: Perlu Solusi Jangka Panjang untuk Atasi Kredit Macet yang Mengintai UMKM
Ini menunjukkan adanya potensi moral hazard yang dapat mengganggu stabilitas bank-bank BUMN.
Sunarso menekankan pentingnya kejelasan dan detail aturan agar tidak merugikan negara.
Senada dengan Sunarso, Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, juga menekankan pentingnya persiapan matang dalam mengimplementasikan kebijakan penghapusan tagihan.
Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari moral hazard.
Krisis kredit macet UMKM ini menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya penanganan masalah ini, terutama bagi bank BUMN.
Pemerintah dan OJK dihadapkan pada tugas berat untuk merancang aturan yang tidak hanya efektif membantu UMKM tetapi juga melindungi kepentingan negara.
Kejelasan, detail, dan keseimbangan dalam aturan ini menjadi kunci agar solusi yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.
Baca juga: Inilah 10 Langkah Tidak Terjebak Kredit Macet untuk Pelaku UMKM
Dengan situasi yang kian mendesak, harapannya aturan penghapusan buku dan tagihan kredit macet UMKM ini bisa segera dirilis dan memberikan kepastian serta bantuan yang diperlukan oleh pelaku UMKM.
Bagaimanapun, upaya ini adalah langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. (SG-2)