SURABAYA, kota metropolitan yang gemerlap dengan 150 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masih berjuang dengan tantangan besar dalam memastikan produk-produknya bersertifikasi halal.
Saat ini, hanya 19 ribu UMKM yang telah memenuhi standar tersebut, mayoritas bergerak di sektor makanan dan minuman.
Dewi Soeriyawati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa pemkot sedang fokus mendampingi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal, terutama bagi sektor makanan dan minuman.
Baca juga: Untuk Kelancaran Sertifikasi Halal, DPR Usulkan Pemisahan BPJPH dari Kemenag
Meskipun upaya ini patut diapresiasi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses mendapatkan sertifikasi halal tidaklah mudah.
Sertifikasi ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, berbeda dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan lebih mudah dan gratis.
Hal ini tentu menjadi beban tambahan bagi UMKM yang umumnya memiliki keterbatasan sumber daya.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman.
Namun, tenggat waktu yang awalnya ditetapkan pada 17 Oktober 2024, kemudian diperpanjang hingga 2026, menunjukkan bahwa pemerintah pusat memahami kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh UMKM dalam memenuhi kewajiban ini.
Upaya Dinkopdag dalam mendampingi UMKM agar mendapatkan sertifikasi halal memang langkah yang tepat, namun masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan.
Baca juga: Rangkul BRIN, BPJPH Gelar Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal 2024
Pendampingan yang diberikan juga harus benar-benar efektif dan efisien, mengingat sertifikasi halal memerlukan proses yang sangat detail dan banyak UMKM yang gagal memenuhi persyaratan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui acara Surabaya Halal Fest 2024, yang digelar oleh pemkot bekerja sama dengan Ikatan Alumni (IKA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Upaya ini diharapkan dapat menjadi platform untuk membantu UMKM memahami dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Namun, pertanyaannya adalah: apakah acara ini dan upaya lainnya akan cukup untuk menyelesaikan masalah ini?
Baca juga: Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2026 sebagai Langkah Realistis
Mengingat banyaknya UMKM yang masih belum bersertifikasi halal, pemkot dan pemerintah pusat harus bekerja lebih keras dan mencari solusi inovatif untuk mendukung UMKM, baik dari segi pendampingan maupun keringanan biaya.
Hanya dengan begitu, Surabaya dapat mencapai target yang diinginkan dan memastikan bahwa semua produk UMKM yang beredar di pasar telah memenuhi standar halal yang diharapkan konsumen. (SG-2)