BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) siap menggelar Survei Kepuasan Layanan Produk Halal tahun 2024, sebuah langkah penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan layanan sertifikasi halal di Indonesia.
Survei ini akan dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan tujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh mengenai kepuasan masyarakat penerima layanan sertifikasi halal.
Baca juga: BSI Siap Gelar International Expo 2024 untuk Perkuat Ekosistem Halal Indonesia
“Sesuai amanat Undang-undang, BPJPH dibentuk untuk memberikan layanan sertifikasi halal kepada publik. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami mengetahui bagaimana kinerja layanan publik yang selama ini dilakukan,” ungkapnya sebagaimana dikutip situs Kemenag, Minggu (16/6),
Survei ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kekurangan dan harapan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal.
“Hasil survei akan menjadi referensi bagi kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kualitas layanan di tahun berikutnya,” tambah Aqil.
Metode dan Skala Survei
Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengungkapkan bahwa survei ini akan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan kondisi di lapangan berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang ada.
Baca juga: Inilah Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
Pengumpulan data kuantitatif telah dimulai sejak 13 Juni 2024 dengan melibatkan sekitar 10 ribu responden dari total populasi 50 ribu pelaku usaha, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mengurus sertifikat halal dalam setahun terakhir.
Selain itu, survei ini juga melibatkan stakeholder lain seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Baca juga: Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2026 sebagai Langkah Realistis
“Pengambilan data kualitatif melalui indepth interview akan dilakukan mulai 19 Juni hingga 3 Juli 2024 di 16 provinsi,” jelas Chuzaemi.
Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Ruang lingkup survei mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari persyaratan, SOP, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, hingga sarana dan prasarana.
Aspek persepsi anti diskriminasi dan anti korupsi juga menjadi bagian penting dari survei ini.
Chuzaemi menekankan pentingnya survei ini dalam menangkap kondisi layanan secara objektif dan komprehensif.
“Kami sangat berharap survei ini dapat meng-capture layanan sertifikasi halal secara obyektif, yang hasilnya sangat kami butuhkan untuk peningkatan kualitas layanan ke depannya,” ujarnya. (SG-2)