SOKOGURU, JAKARTA: Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, mengungkapkan pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih akan disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa.
Hal ini penting agar koperasi yang dibentuk bisa beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.
Ferry menjelaskan, ada tiga skema dalam pembentukan Kop Des Merah Putih: membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan melakukan revitalisasi koperasi yang ada.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih: Solusi atau Tantangan Baru bagi Perekonomian Desa?
Namun, proses ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kop Des Dibangun Sesuai Kebutuhan dan Potensi Daerah
“Kop Des ini dibangun sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing,” ucap Wamenkop.
“Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk mengidentifikasi potensi yang bisa dikembangkan melalui Kop Des Merah Putih,” ujar Ferry dalam acara Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi terkait pembentukan Kop Des Merah Putih di Jakarta, Rabu (12/3).
Wamenkop menambahkan, perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi sangat besar.
Pembentukan Kop Des Merah Putih dianggap sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi masalah-masalah sosial, seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Baca juga: Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, kami akan bekerja keras dengan dukungan berbagai kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah,” kata Ferry yang menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor.
Kemenkop juga berencana melakukan pendampingan intensif kepada desa-desa agar pembentukan koperasi bisa sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Setelah Kop Des Merah Putih terbentuk, pengawasan akan dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan peran aktif kepala desa untuk memastikan koperasi berjalan efektif.
"Fase terpenting setelah pembentukan adalah pengembangan dan pengawasan koperasi. Kami akan melibatkan generasi muda di desa agar bisa ikut serta dalam perkembangan koperasi," lanjut Ferry.
Kemendagri: Ada 75.265 desa di Seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolambo, menjelaskan bahwa saat ini ada 75.265 desa di seluruh Indonesia.
Namun, Jakarta menjadi satu-satunya wilayah yang tidak memiliki desa, sehingga pembentukan Kop Des Merah Putih di Jakarta memerlukan pendekatan khusus.
"Untuk daerah seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta yang memiliki keistimewaan, kami perlu pemetaan lebih mendalam mengenai potensi yang ada di wilayah tersebut," kata La Ode.
Baca juga: Kemenkop Genjot Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Perdesaan
La Ode juga menekankan pentingnya pemetaan karakteristik desa-desa sebelum pembentukan Kop Des Merah Putih.
Hal ini diperlukan agar koperasi yang dibentuk dapat berkelanjutan dan memberikan dampak yang luas terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
"Setiap kepala daerah dan pihak terkait diminta untuk melakukan pemetaan karakteristik desa agar bisa disinkronkan dengan program pemerintah pusat,” papar La Ode.
“Ini adalah perintah Presiden, dan semua perangkat pemerintahan wajib mendukung persiapan desain yang aplikatif dan implementatif," ujarnya.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan Kop Des Merah Putih bisa menjadi pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi desa, serta menciptakan peluang baru bagi masyarakat desa untuk berkembang secara berkelanjutan. (SG-2)