Soko Bisnis

Perluas Peluang Usaha IKM Manfaatkan Limbah Batu Bara, Kemenperin Berkolaborasi dengan PLN

IKM harus adaptif dalam memanfaatkan limbah dari berbagai industri, rumah tangga, maupun pertanian, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
24 Mei 2025
<p>Beberapa Industri Kecil dan Menengah (IKM) binaan Ditjen IKMA telah mendapatkan tawaran pemanfaatan limbah pembakaran batu bara dari PT  PLN Indonesia Power, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). (Dok. Kemenperin)</p>

Beberapa Industri Kecil dan Menengah (IKM) binaan Ditjen IKMA telah mendapatkan tawaran pemanfaatan limbah pembakaran batu bara dari PT  PLN Indonesia Power, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). (Dok. Kemenperin)

SOKOGURU, JAKARTA- Guna meningkatkan daya saing IKM bahan bangunan, Industri kecil dan menengah (IKM) sektor bahan bangunan penting bersinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BUMN.

Hal itu agar para IKM berkesempatan mendapatkan pasokan bahan baku fly ash dan bottom ash (FABA) hasil limbah batu bara. 

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita, mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat,  23 Mei 2025.

Baca juga: Ubah Limbah Bernilai Tambah, Sentra IKM Slag Aluminium Jombang Kini Beromzet Rp2 Miliar

IKM di sektor bahan bangunan, sambungnya,  akan semakin berpeluang menghasilkan produk berkualitas dengan memanfaatkan bahan baku dari hasil limbah batu bara.

Limbah hasil pembakaran batu bara berupa FABA yang selama ini dikategorikan sebagai limbah nonB3, justru dapat digunakan sebagai salah satu alternatif bahan baku pembuatan bahan bangunan, seperti batako dan paving block.

 “Kami bertanggung jawab dalam pengembangan potensi IKM sektor bahan bangunan di seluruh Indonesia, salah satunya dengan mengangkat pemanfaatan FABA sebagai bagian dari substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block,” kata Reni dalam keterangan resmi Kemenperin Jumat,  23 Mei 2025.

Baca juga: Dari Limbah Jadi Berkah, UMKM Abe Kreasi Buktikan Kayu Sisa Bisa Mendunia

Lebih lanjut, Dirjen IKMA menyampaikan, pihaknya berupaya merumuskan kebijakan yang mendorong pemberdayaan, standardisasi dan teknologi industri, serta peningkatan daya saing dan penumbuhan wirausaha industri, termasuk bagi para pelaku IKM di sektor bahan bangunan. 

“Para pelaku IKM bahan bangunan ini di antaranya yaitu produsen batu bata, batako, paving block, roaster, bata tempel, bata expose, dan genteng,” imbuhnya.

Sebelumnya, beberapa IKM binaan Ditjen IKMA telah mendapatkan tawaran pemanfaatan limbah pembakaran batu bara itu dari PT  PLN Indonesia Power, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca juga: Kurangi Limbah Industri, Kemenperin Dorong IKM Batik Gunakan Pewarna Alam

“Perlu pendalaman pemakaian FABA sebagai bahan baku substitusi untuk mendapatkan formula yang paling optimal, sehingga perlu dibuatkan Memory of Understanding (MoU) skala nasional untuk mempermudah kerja sama antara IKM dengan subholding PLN yang memanfaatkan FABA,” ucapnya.

Sebab itu, sambung Reni, Ditjen IKMA bersama PT PLN (Persero) resmi menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk kegiatan IKM Bahan Bangunan pada 22 Mei  lalu.

Nota Kesepahaman itu sebagai payung hukum kerja sama pemanfaatan FABA yang mencakup peluang kerja sama dalam rangka pengembangan kegiatan IKM bahan bangunan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau Informasi, serta kerja sama lain yang disepakati para pihak. 

Nota Kesepahaman ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatangani dan berlaku jangka waktu tiga tahun.

 

Pembinaan Berkesinambungan

Sementara itu, Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan, Bayu Fajar Nugroho, memaparkan, Tim Ditjen IKMA telah menyelenggarakan berbagai kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Batako dan Paving Berbasis FABA di sejumlah Sentra Pengembangan Batako di beberapa daerah. Wilayah itu di antaranya di Lombok yang bekerja sama dengan PLTU Jeranjang pada Juni dan Desember 2024.

Bimtek tersebut, lanjutnya, membedah materi manajemen pengolahan limbah sehingga dapat diolah menjadi produk yang memiliki daya saing dan daya jual tinggi. 

Pada Juni 2024, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perindustrian Nusa Tenggara Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT PLN (Persero ) Unit Pelaksana Pembangkitan Lombok terkait pemanfaatan FABA ini.

“IKM harus adaptif dalam memanfaatkan kembali limbah dari berbagai sumber, baik industri lain, rumah tangga, maupun pertanian, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi. Maka itu, Ditjen IKMA terus menjajaki kerja sama penyelenggaraan bimtek serupa dengan PLTU di daerah lain,” papar Bayu.

Melalui bimtek tersebut, kata Bayu lagi, para pelaku IKM bahan bangunan juga diberikan pengetahuan umum mengenai karakteristik FABA, cara kerja mesin pembentuk batako, mencari formulasi terbaik dengan campuran FABA hingga mampu menguji ketahanan produk hasil olahan FABA.

Berdasarkan hasil uji itu, batako berbasis FABA berhasil memenuhi standar SNI uji tekan, dengan hasil uji mencapai 316 kg/cm3. 

“Batako ini juga lebih murah dibandingkan yang ada di pasar, dan produk memiliki keterbaruan dibandingkan material lain,” tutup Bayu. (SG-1)