SOKOGURU, Jombang- Industri daur ulang abu atau limbah (slag) aluminium di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Jawa Timur sudah berjalan sejak 1970.
Awalnya (sebelum revitalisasi) sentra slag aluminium seluas 1,16 hektare (ha) itu menjadi usaha turun temurun.
Namun, dalam perkembangannya, industri kecil tersebut mengkhawatirkan, lantaran pengolahan abu aluminium termasuk ke dalam kegiatan pemanfaatan bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga dibutuhkan analisis dan izin pengolahan, serta pemanfaatan sisa limbah sesuai aturan terkait.
pada tahun 2009, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menetapkan Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben sebagai zona khusus sentra kegiatan daur ulang slag aluminium melalui Peraturan Daerah No. 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang.
Setelah itu, pada 2021, Pemkab Jombang mulai membangun Sentra IKM Slag Aluminium di Sumobito dengan memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk pengembangan sentra IKM potensial di wilayah.
Baca juga: Lewat SIINas, Kemenperin Minta Perusahaan Lapor Data Emisi untuk Menuju Industri Hijau
Lalu,(Pemkab) Jombang pun merevitalisasi Industri daur ulang abu atau limbah (slag) aluminium di Desa Kendalsari.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/3).
“Kini, Sentra IKM Slag Aluminium Jombang membuktikan keberhasilannya mengubah limbah B3 menjadi berkah bagi IKM anggotanya,” ujarnya.
Reni menjelaskan, kini Sentra IKM Slag Aluminium Jombang dikelola oleh Koperasi Berkah Logam Kendalsari, yang menaungi 25 IKM, dan berhasil menyerap tenaga kerja hingga 200 orang yang bekerja di bagian produksi, pemasaran, dan lain-lain.
Baca juga: Baru Setahun Hadir, Produksi dan Perajin di Sentra IKM Batik Mojokerto Meningkat dan Kian Bergeliat
Dengan total DAK Fisik Bidang IKM yang diterima, jelas Reni, pemda dan koperasi, berupaya untuk menata dan mengembangkan sentra usaha pengolahan.
“Dibangunnya sentra IKM slag aluminium, pengelolaan limbah industri jadi lebih terkendali, menyerap lebih banyak lapangan kerja, tercipta nilai tambah produk, yang dalam jangka panjang juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” imbuh Reni.
Berdasarkan laporan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, revitalisasi Sentra IKM Slag Aluminium Jombang telah meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terserap dari belasan tenaga kerja menjadi sekitar 200 tenaga kerja.
Selain itu, peningkatan nilai omzet tercatat dari Rp200juta - Rp300 juta menjadi Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar, dengan jumlah produksi saat ini 400-700 ton per tahun dari sebelumnya hanya 50-70 ton per tahun.
Manfaatkan DAK
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Yedi Sabaryadi, menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan menggunakan skema DAK, Sentra IKM Slag Aluminium di Kabupaten Jombang mampu melayani IKM l melalui berbagai program kegiatan.
Baca juga: Pelaku IKM Tenun di Kaltim Ikuti Bimbingan Gunakan Pewarna Alam Guna Tingkatkan Daya Saing
“Kegiatan yang dilakukan yaitu, bimbingan teknis dan pelatihan standar keamanan kerja, fasilitasi produksi bersama (mesin dan alat dan laboratorium uji produk, legalitas usaha dan atau sertifikasi produk, serta fasilitasi akses pasar dan digitalisasi demi meminimalkan persaingan tidak sehat antar pelaku IKM,” terang Yedi.
Di Sentra Slag Aluminium ini, lanjutnya, para IKM mengolah slag aluminium menjadi berbagai produk, seperti paving block, bata ringan, dan bahan bangunan lainnya yang hasilnya dibeli oleh para produsen alat rumah tangga atau industri pengolahan aluminium lainnya.
Dengan mengambil contoh keberhasilan sentra Slag Aluminium di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pemerintah daerah yang lain memanfaatkan DAK untuk mengembangkan sentra-sentra IKM yang ada di setiap wilayah di Indonesia.
Reni mengatakan pihaknya terus memacu produktivitas dan daya saing IKM, dengan salah satu upayanya melalui pengembangan sentra IKM di berbagai daerah.
Pengembangan sentra itu dilakukan dengan melihat potensi pengembangan bahan baku lokal maupun komunitas pelaku IKM yang telah terbentuk dalam wilayah tertentu.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk aktif memperkuat dan mempromosikan keunggulan sentra-sentra IKM sehingga dapat memberikan kontribusi positif kepada perekonomian masyarakat di daerah,” imbuh Reni.
Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin mendorong pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan skema melalui DAK Fisik Bidang IKM untuk pengembangan sentra IKM potensial di wilayahnya.
DAK Fisik Bidang IKM itu, sambungnya, sebagai salah satu metode pembiayaan pengembangan sentra IKM, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai program demi memperkuat kemampuan dan kapasitas IKM di lokasi sentra.
“Program itu di antaranya untuk memfasilitasi pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan, pengadaan mesin dan peralatan, dan infrastruktur lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah dalam upaya menciptakan keunggulan daya saing sentra IKM,” tutur Reni.
Namun demikian, pemda penerima DAK perlu memperhatikan lebih rinci seperti apa kondisi sarana produksi sebagai fasilitas utama sentra IKM.
Selanjutnya, Reni menekankan pentingnya kajian kebutuhan unit pendukung dalam sentra IKM, seperti rumah promosi, dan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan kualitas produk dan teknis produksi.
“Di antaranya seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), hingga pengadaan mesin/peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi,” sebutnya. (SG-1)