SOKOGURU, Jakarta- Untuk memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan melaporkan data emisinya lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Permintaan itu disampaikan melalui terbitnya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui SIINas.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi menyampaikan hal itu dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/3).
“Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia,” ujarnya.
Hal itu, sambungnya, untuk memperbaiki dan menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat, yang sejalan dengan upaya mempercepat transformasi industri hijau.
Baca juga: Gaungkan Penguatan Ekosistem Industri Hijau, Kemenperin Gelar Kick-off AIGIS 2025
“Upaya tersebut seiring dengan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta target Net Zero Emission untuk sektor industri pada tahun 2050,” imbuh Andi Rizaldi.
Lebih lanjut, ia menegaskan, dalam mencapai tujuan itu, perlunya transparansi dan akurasi data emisi dari industri.
“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 itu kepada para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri. Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran,” paparnya.
Andi mengemukakan, penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.
Baca juga: Lewat Pemantauan Emisi Berkelanjutan, Kemenperin Dukung Transformasi Industri Hijau
Selain itu, sistem ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau.
“Melalui SE Menperin tersebut, diharapkan Kemenperin dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta melakukan pembinaan kepada industri dalam menjaga kualitas udara, pencapaian target emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan sebagai langkah persiapan industri menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemnperin, Apit Pria Nugraha menyampaikan, SE Menperin 2/2025 ini merupakan bentuk langkah-langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian target ENDC (Enhanced Nationally Determined Contribution), di mana Indonesia memiliki target penurunan emisi GRK sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. “Sektor industri turut berkontribusi dalam pencapaian target tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Lewat Pemantauan Emisi Berkelanjutan, Kemenperin Dukung Transformasi Industri Hijau
Apit menambahkan, pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan sejak 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas, Kemenperin telah mengintegrasikan sistem pelaporan tersebut sejak tahun 2016.
“Kami ingin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK dan polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan kita ke depannya adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri,” ungkapnya. (SG-1)