SOKOGURU - Dalam rangka memperkuat peran sektor produktif dan mendukung pembangunan ekonomi, pemerintah Indonesia melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satu skema yang ditujukan bagi usaha rakyat dalam bentuk kelompok atau berbasis klaster adalah KUR Khusus.
Berbeda dengan KUR Mikro dan KUR Kecil yang menyasar individu pelaku usaha, KUR Khusus difokuskan kepada pembiayaan sektor tertentu
KUR Khusus memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal, seperti sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan lainnya.
Apa Itu KUR Khusus?
KUR Khusus adalah program pembiayaan yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama atau melalui kemitraan dengan koperasi, atau lembaga pendamping.
Skema ini dirancang agar pelaku usaha sektor prioritas dapat memperoleh modal secara kolektif, terorganisasi, dan terhubung langsung dengan pasar.
Contoh implementasi KUR Khusus antara lain adalah:
-Pembiayaan bagi kelompok tani dalam program pertanian terpadu.
-Pembiayaan bagi nelayan atau pembudidaya ikan melalui koperasi perikanan.
-Skema pendanaan untuk peternak sapi perah yang bermitra dengan industri pengolahan susu.
Plafon dan Bunga KUR Khusus
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan dimuat dalam dokumen resmi KUR, KUR Khusus memiliki plafon hingga Rp500 juta per debitur. Adapun ketentuan lainnya adalah:
-Suku bunga tetap sebesar 6% efektif per tahun.
-Tenor pinjama dengan modal kerja maksimal 4 tahun. dan investasi maksimal 5 tahun.
-Dapat diajukan tanpa agunan tambahan, jika memenuhi syarat kelayakan usaha dan tergabung dalam skema klaster produktif.
Plafon dan tenor yang fleksibel ini ditujukan agar usaha yang memiliki siklus produksi menengah hingga panjang dapat berkembang secara optimal.
Sektor Usaha Prioritas KUR Khusus
KUR Khusus dirancang untuk mendorong produktivitas sektor-sektor ekonomi yang strategis dan memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan lokal.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan sejumlah sektor prioritas yang dapat mengakses pembiayaan KUR Khusus.
Penentuan sektor ini tidak sembarangan, semuanya berdasarkan data potensi ekonomi, kebutuhan pembiayaan, dan kontribusi terhadap ketahanan pangan, dan ekspor.
Berikut adalah deskripsi lengkap sektor-sektor prioritas penerima KUR Khusus:
1. Pertanian dan Perkebunan
Sektor ini mencakup usaha tani tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, hingga hortikultura seperti cabai, tomat, dan bawang.
Selain itu, komoditas perkebunan seperti tebu, kopi, kelapa, dan kakao juga termasuk dalam prioritas.
Pelaku usaha biasanya tergabung dalam kelompok tani atau kemitraan dengan koperasi dan offtaker (penjamin pembelian hasil panen).
KUR Khusus di sektor ini dimanfaatkan untuk pengadaan benih, pupuk, alat pertanian, hingga pembangunan infrastruktur irigasi sederhana.
2. Peternakan
Peternakan menjadi tulang punggung penyediaan protein hewani nasional. KUR Khusus menyasar peternak rakyat yang mengelola usaha ternak.
Dana KUR digunakan untuk membeli bibit ternak, pakan, obat-obatan, hingga renovasi kandang.
Usaha peternakan rakyat ini biasanya tergabung dalam koperasi peternak atau kelompok peternak binaan Dinas Peternakan setempat.
3. Perikanan dan Budidaya Laut
Sektor perikanan juga menjadi prioritas dalam KUR Khusus, baik untuk nelayan tangkap maupun pembudidaya ikan air tawar, air payau, atau laut.
Kegiatan seperti budidaya lele, nila, udang, dan bandeng dapat memperoleh KUR Khusus, termasuk nelayan yang membutuhkan kapal kecil, jaring, atau alat tangkap lainnya.
Biasanya, kelompok nelayan tergabung dalam koperasi perikanan atau kelompok usaha bersama (KUB), dan bermitra dengan perusahaan pengolahan hasil laut.
4. Industri Pengolahan Skala Kecil
Sektor ini mencakup unit usaha kecil yang mengolah hasil pertanian, peternakan, atau perikanan menjadi produk bernilai tambah.
Contohnya termasuk usaha pengolahan susu menjadi keju/yogurt, pengolahan ikan menjadi abon atau kerupuk, dan pengolahan hasil panen menjadi makanan olahan.
Dukungan KUR Khusus memungkinkan pelaku industri kecil memiliki mesin, kemasan layak jual, dan sertifikasi produk.
Usaha semacam ini biasanya tergabung dalam sentra industri kecil atau inkubator bisnis daerah.
5. Usaha Berbasis Komunitas atau Kawasan
Salah satu keunikan KUR Khusus adalah kemampuannya mendukung usaha berbasis kawasan, seperti kampung batik, desa wisata, kampung nelayan, dan kawasan pertanian terpadu.
Pembiayaan diberikan kepada kelompok warga yang sudah memiliki struktur organisasi, seperti koperasi, kelompok tani hutan (KTH), atau kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Dana KUR dapat digunakan untuk membangun infrastruktur usaha, pelatihan SDM, atau pengadaan sarana produksi yang digunakan bersama.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan KUR Khusus
Sama seperti jenis KUR lainnya, calon penerima KUR Khusus harus memenuhi sejumlah syarat dasar:
-WNI dan memiliki identitas resmi.
-Memiliki usaha produktif di sektor yang ditentukan dan tergabung dalam kelompok usaha/mitra off-taker.
-Tidak sedang menerima kredit lain dari program pemerintah.
-Usaha layak dan memiliki potensi pasar yang jelas.
Karena KUR Khusus menggunakan pendekatan klaster, biasanya terdapat pendamping usaha atau koordinator kelompok yang berperan dalam proses pengajuan dan monitoring.
Bank penyalur atau lembaga keuangan akan bekerja sama dengan off-taker (pembeli tetap) atau koperasi untuk menyalurkan KUR, sekaligus memastikan penyaluran tepat sasaran.
Bank Penyalur Resmi KUR Khusus
Pemerintah melalui koordinasi dengan Kemenko Perekonomian menunjuk beberapa bank dan lembaga sebagai penyalur resmi KUR Khusus, di antaranya:
-Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-Bank Mandiri
-Bank Negara Indonesia (BNI)
-Bank Syariah Indonesia (BSI)
-Bank Pembangunan Daerah (BPD) tertentu
-PT Pegadaian dan PT PNM (dalam skema tertentu)
KUR Khusus menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil dalam sektor-sektor strategis yang selama ini kurang tersentuh pembiayaan perbankan.
Dengan skema klaster dan dukungan kelembagaan, pelaku usaha rakyat kini memiliki akses pembiayaan yang lebih mudah, murah, dan terstruktur.
Bagi kelompok usaha yang ingin memperluas skala produksi dan menjalin kemitraan dengan off-taker, KUR Khusus adalah instrumen pembiayaan yang tepat dan relevan. (*)