Soko Berita

Pemprov DKI Tindak Tegas Pelanggar Uji Emisi, Denda Tembus Rp16 Juta

Pemerintah Provinsi DKI denda kendaraan yang tak lulus uji emisi hingga Rp16 juta. Razia diperluas demi tekan polusi udara Jakarta. Ini daftar pelanggarnya!

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
09 Mei 2025
<p>Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta. (Dok.Pempov DKI Jakarta)</p>

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta. (Dok.Pempov DKI Jakarta)

SOKOGURU, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin serius dalam upaya menekan polusi udara. 

Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor secara menyeluruh dan tegas di seluruh wilayah ibu kota.

Dalam razia terbaru, sebanyak 11 kendaraan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan harus menghadapi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kota Bandung Gelar Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan

Denda yang dijatuhkan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp16 juta, dengan pelanggar terbanyak berasal dari jenis kendaraan angkutan barang dan orang, seperti truk bak terbuka, bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), pikap boks, hingga dump truck.

Perusahaan Otobus AKAP Dikenai Denda Rp16 Juta

Yang paling mencolok adalah satu perusahaan otobus AKAP yang dijatuhi denda maksimal Rp16 juta oleh hakim karena gagal memenuhi ambang batas uji emisi.

“Putusan ini menjadi preseden penting, karena menunjukkan bahwa Perda 2/2005 benar-benar bisa diterapkan hingga menghasilkan keputusan hukum tetap,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT IWIP, DPR RI Desak Investigasi Mendalam

Asep menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Ditlantas Polda Metro Jaya, demi memastikan aturan ini berjalan maksimal.

Ia juga mendorong para pemilik kendaraan, terutama armada berbahan bakar solar/diesel, agar rutin melakukan uji emisi demi tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Kendaraan diesel adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Uji emisi rutin adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjadikan Jakarta kota yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.

Sanksi Tegas Belum Diberlakukan secara Optimal

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, mendukung penuh langkah Pemprov DKI. 

Menurutnya, sanksi tegas ini penting karena hingga kini, penegakan uji emisi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas belum diberlakukan secara optimal.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup, Kota Bandung Berkomitmen untuk Masa Depan yang Lebih Hijau

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemprov DKI tak main-main dalam menghadapi darurat polusi udara. 

Ke depan, razia uji emisi akan terus diperluas dan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari program keberlanjutan lingkungan. (*)