Soko Bisnis

KUR Syariah vs Konvensional: Bunga 3% atau Akad Bebas Riba, Mana Pilihan Terbaik?

Simak perbedaan KUR Konvensional, KUR Syariah untuk UMKM di 2025, lengkap dengan skema, bunga, dan keunggulannya agar Anda tidak salah memilih pembiayaan usaha.

By Tondini Alief Harahap  | Sokoguru.Id
09 Mei 2025
<p>Foto bangunan beberapa bank. Cari tahu perbedaan KUR Konvensional dan KUR Syariah di tahun 2025. Temukan pilihan pembiayaan UMKM yang paling sesuai, lengkap dengan penjelasan resmi. Foto: pexels</p>

Foto bangunan beberapa bank. Cari tahu perbedaan KUR Konvensional dan KUR Syariah di tahun 2025. Temukan pilihan pembiayaan UMKM yang paling sesuai, lengkap dengan penjelasan resmi. Foto: pexels

SOKOGURU - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus menjadi andalan pemerintah dalam mendukung UMKM agar mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga ringan dan proses mudah. 

Di antara jenis-jenis KUR yang tersedia, masyarakat kini memiliki dua pilihan utama: KUR Konvensional dan KUR Syariah. 

Keduanya memiliki tujuan serupa, namun terdapat sejumlah perbedaan mendasar dalam sistem dan akad yang digunakan.

Lantas, apa perbedaan KUR Konvensional dan KUR Syariah? Mana yang lebih menguntungkan bagi UMKM?.

Berikut penjelasannya berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sistem dan Prinsip Dasar

KUR Konvensional menggunakan sistem bunga (interest rate) sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Pada tahun 2025, bunga KUR diturunkan menjadi 3% efektif per tahun untuk semua jenis usaha, sebagai bentuk subsidi dari pemerintah.

KUR Syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan akad sesuai prinsip syariah, seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah (bagi hasil). 

Pelaku usaha dikenakan margin keuntungan tetap, yang setara dengan subsidi bunga KUR konvensional.

Lembaga Penyalur

KUR Konvensional disalurkan oleh bank-bank umum nasional dan daerah seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BPD.

KUR Syariah disalurkan oleh lembaga keuangan syariah, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, serta beberapa BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) yang ditunjuk pemerintah.

Skema Pembiayaan dan Syarat

Plafon pinjaman KUR Syariah dan Konvensional sama, yakni hingga Rp500 juta untuk KUR Kecil, dan hingga Rp10 juta–Rp100 juta untuk KUR Mikro, tergantung jenis usaha dan kemampuan debitur.

Syarat umum juga serupa, seperti memiliki usaha produktif minimal 6 bulan.

Belum pernah menerima KUR, serta tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain (kecuali KPR atau KKB).

Cara Pengajuan

Pengajuan KUR bisa dilakukan secara langsung ke kantor cabang bank penyalur, atau melalui website resmi masing-masing bank.

Contoh pengajuan KUR Syariah secara online bisa dilakukan melalui aplikasi BSI Mobile, sedangkan KUR Konvensional bisa diajukan via BRI Online KUR di kur.bri.co.id.

Mana yang Lebih Untung?

Keputusan memilih KUR Konvensional atau KUR Syariah sebaiknya disesuaikan dengan preferensi dan prinsip usaha masing-masing. 

Jika pelaku usaha mengutamakan prinsip syariah dan ingin menghindari riba, maka KUR Syariah merupakan pilihan terbaik. 

Namun, dari sisi bunga/margin dan besaran cicilan, keduanya relatif setara karena mendapat subsidi penuh dari pemerintah.

Berdasarkan siaran pers resmi Kemenkeu Nomor: SP-26/2024, pemerintah menargetkan penyaluran KUR tahun 2025 mencapai Rp280 triliun.

Dengan prioritas sektor produksi dan skema pembiayaan yang inklusif, termasuk untuk lembaga keuangan syariah.

Baik KUR Konvensional maupun KUR Syariah memiliki keunggulan masing-masing.

Dengan tujuan utama yang sama: memperkuat daya saing UMKM Indonesia melalui akses pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat. 

Pemerintah terus berupaya menjangkau lebih banyak pelaku usaha dengan memberikan subsidi bunga atau margin secara merata, termasuk melalui platform digital.

Jika Anda pelaku UMKM yang sedang mencari modal usaha, pastikan memahami kedua skema ini dan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai bisnis Anda.(*)