Dihentikan! Penyelidikan Antidumping Rebar Indonesia, Akses Pasar ke Australia Kian Terbuka

Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020—2025. Namun, pada 2024 nilai ekspornya turun menjadi sekitar USD31 juta.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
05 Januari 2026
<p>Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Dok. Kemendag)</p>

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Dok. Kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA- Indonesia kembali memiliki ruang untuk mengekspor baja ke Australia, setelah Pemerintah Negeri Kanguru itu menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. 

Penyelidikan antidumping yang dilakukan Australia selama ini menjadi penghambat ekspor baja Indonesia ke negara tersebut.

Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin, 5 Januari 2025.

Baca juga: Pemerintah tidak Proses Rekomendasi KADI Soal Bea Masuk Antidumping Impor Benang Sintetis Asal Tiongkok

Pernyataan Mendag itu menanggapi Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. 

Dalam laporan tersebut, margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3%. Persentase tersebut tergolong dalam tingkat de minimis atau berada di bawah ambang batas 2%. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

“Penghentian penyelidikan itu menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung,” ujarnya. 

Baca juga: Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Ancaman Tarif Antidumping AS

Akses pasar Australia yang kembali terbuka, sambung Busan,  akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,Tommy Andana, menegaskan, dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor. Terutama, ketika tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.

Dalam menghadapi berbagai penyelidikan antidumping, ia menekankan, pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi oleh negara mitra. 

Baca juga: Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Nanas Indonesia, Ekspor Berpotensi Meningkat

“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung ,” tambah Tommy.

Di sisi lain, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir asal Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.

“Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil. Dalam penyelidikan antidumping, sikap kooperatif dari pihak perusahaan merupakan hal yang paling menentukan hasil akhir,” tambahnya.

Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017.

Pada saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping. 

Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020—2025. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar USD4,7 juta dan melonjak menjadi USD31,1 juta pada 2021. 

Kinerja ekspor terus meningkat hingga mencapai puncaknya, yaitu USD 55,6 juta pada 2023. 

Namun, pada 2024 nilai ekspornya turun menjadi sekitar USD31 juta. Penurunan berlanjut hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan antidumping pada 2024. (SG-1)