SOKOGURU - Masyarakat kini bisa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah dari Pegadaian untuk mendukung permodalan usaha mikro.
Layanan ini menjadi alternatif pembiayaan yang mudah dijangkau, tanpa bunga, dan tersedia di seluruh cabang Pegadaian di Indonesia.
Program KUR Pegadaian Syariah ditujukan kepada masyarakat yang belum memiliki akses pinjaman KUR dari bank lain.
Skema pembiayaan ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha layak dan produktif berdasarkan akad Rahn, atau gadai dengan prinsip syariah.
Baca Juga:
Dikutip dari situs resmi Pegadaian, fasilitas KUR Syariah ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah (Rahin) yang belum pernah menerima KUR bank manapun dan sudah memiliki usaha aktif.
Produk ini hadir sebagai solusi permodalan berbasis prinsip syariah dengan skema yang ringan dan terjangkau.
KUR Pegadaian Syariah tersebar luas dan dapat diakses di berbagai outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengajukan pembiayaan tanpa harus jauh-jauh mengurus pinjaman.
Baca Juga:
Untuk mengajukan pinjaman, calon Rahin wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi e-KTP yang terverifikasi, KK, dan buku nikah bagi yang telah menikah.
Bila alamat tempat tinggal berbeda dari KTP, maka perlu menyertakan surat keterangan domisili.
Selain itu, pemohon harus memiliki tempat tinggal tetap yang dibuktikan dengan dokumen seperti PBB, SHM, atau SHGB.
Baca Juga:
Bukti usaha juga menjadi hal wajib seperti NIB, IUMK, SIUP, atau SKU yang diterbitkan oleh instansi resmi.
Tambahan dokumen pendukung seperti rekening listrik, PDAM, atau telepon juga diperlukan.
Adapun ketentuan umum yang harus dipenuhi meliputi usia minimal 17 tahun hingga maksimal 65 tahun pada saat pelunasan akad.
Pemohon juga wajib memiliki usaha mikro yang sah secara hukum dan sesuai prinsip syariah, serta belum menerima program pembiayaan pemerintah lain, kecuali kredit konsumtif dengan riwayat pembayaran lancar.
Baca Juga:
Usaha yang dijalankan harus sudah aktif minimal selama enam bulan dan berlokasi maksimal lima kilometer dari outlet Pegadaian.
Nasabah juga harus memiliki penghasilan rutin, baik bulanan maupun mingguan, sebagai bukti kemampuan membayar angsuran.
Fasilitas ini menawarkan angsuran bulanan tetap (flat) tanpa biaya tambahan.
Pegadaian bahkan menanggung biaya Imbal Jasa Kafalah atau asuransi, dan memberikan layanan bebas biaya administrasi untuk calon Rahin.
Baca Juga:
Secara khusus, produk KUR Pegadaian ini difokuskan untuk pembiayaan modal usaha.
Tenor pinjaman yang tersedia cukup fleksibel, mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan, menyesuaikan kemampuan usaha nasabah.
Jumlah pembiayaan yang disediakan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Sebagai pengganti bunga, sistem menggunakan Mu’nah atau jasa pemeliharaan dengan tarif 6% efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan.
Baca Juga:
Tak hanya bebas bunga, produk ini juga membebaskan nasabah dari denda keterlambatan, biaya administrasi, maupun biaya provisi.
Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan ringan dan terjangkau.
Proses pengajuannya pun cukup sederhana. Nasabah hanya perlu mengisi formulir, melengkapi dokumen, lalu petugas Pegadaian akan melakukan survei ke rumah dan lokasi usaha.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan akad, pencairan dana, dan selanjutnya nasabah mulai mengangsur setiap bulan.
Baca Juga:
Dengan skema syariah yang transparan dan proses yang mudah, KUR Pegadaian menjadi solusi ideal bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal tanpa harus khawatir terhadap beban bunga dan biaya tambahan lainnya.
Bagi yang tertarik, silakan kunjungi outlet Pegadaian terdekat untuk informasi lebih lanjut. (*)