Soko Bisnis

Bukan untuk Semua! Ini Syarat yang Membuat Anda Tidak Bisa Dapat KUR!

Tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan KUR. Simak daftar resmi siapa saja yang tidak berhak menerima KUR menurut ketentuan pemerintah lewat artikel ini.

By Penulis 3  | Sokoguru.Id
15 Mei 2025
<p>Ilustrasi pengusaha UMKM menggunakan KUR. Niat ajukan KUR? Jangan sampai salah langkah, Simak siapa saja yang tidak berhak menerima KUR menurut aturan resmi. Foto: Freepix</p>

Ilustrasi pengusaha UMKM menggunakan KUR. Niat ajukan KUR? Jangan sampai salah langkah, Simak siapa saja yang tidak berhak menerima KUR menurut aturan resmi. Foto: Freepix

SOKOGURU - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan produktif bagi pelaku usaha yang layak namun belum memiliki agunan memadai.

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan KUR. Pemerintah telah menetapkan syarat dan ketentuan yang ketat untuk menjaga agar bantuan ini tepat sasaran. 

Artikel ini akan membahas siapa saja yang tidak bisa dapat KUR menurut ketentuan resmi pemerintah.

KUR Bukan untuk Semua Orang: Mengapa Ada Syarat Khusus?

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,OJK, dan Kementerian Koperasi dan UMKM telah menetapkan beberapa batasan agar penyaluran KUR tepat.

Hal ini juga untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Tujuannya adalah agar KUR benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk berkembang. 

Daftar Resmi: Pihak yang Tidak Bisa Mendapatkan KUR

Berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Koordinator Perekonomian, berikut adalah kategori orang atau usaha yang tidak memenuhi syarat untuk menerima KUR:

1. Individu yang Tidak Memiliki Usaha Produktif

Syarat utama penerima KUR adalah memiliki usaha yang aktif, produktif, dan layak. Jika seseorang tidak memiliki usaha apapun, maka pengajuan KUR akan ditolak.

2. Debitur yang Sudah Memiliki Kredit Komersial dari Bank

Penerima KUR tidak boleh sedang memiliki pinjaman komersial aktif (di luar KUR) di bank/lembaga keuangan manapun. J

Jika sudah mengakses kredit dengan plafon besar atau suku bunga non-subsidi, maka tidak berhak menerima KUR lagi.

3. Penerima Dana Subsidi Pemerintah yang Bertabrakan (Double Dipping)

Seseorang yang sudah menerima subsidi pemerintah lain dalam bentuk pembiayaan usaha, seperti pembiayaan ultra mikro (UMi) dari PIP atau program pembiayaan khusus lainnya, tidak diperbolehkan menerima KUR,

Tujuannya agar tidak terjadi duplikasi bantuan yang bisa merugikan pelaku usaha lainnya yang belum tersentuh.

4. Usaha di Sektor yang Dikecualikan

Tidak semua sektor usaha diperbolehkan menerima KUR. Usaha yang bergerak di sektor yang dilarang secara hukum atau tidak produktif tidak dapat menerima pembiayaan KUR. 

Contoh usaha yang dikecualikan antara lain:

-Usaha yang melanggar hukum atau etika (misalnya judi, minuman keras ilegal)

-Usaha fiktif (tidak nyata atau hanya dibuat untuk meminjam uang)

-Usaha yang tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi

5. Pihak dengan Riwayat Kredit Macet (Non-performing Loan)

Debitur yang memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, seperti pernah mengalami menunggak angsuran di bank lain, akan sulit mendapatkan KUR. 

Bank penyalur akan melakukan pengecekan SLIK terlebih dahulu sebelum menyetujui KUR.

6. Usaha yang Belum Berjalan Minimal 6 Bulan (untuk KUR Kecil dan Khusus)

Untuk jenis KUR Kecil (plafon >Rp50 juta hingga Rp500 juta) dan KUR Khusus, usaha harus sudah berjalan minimal 6 bulan. 

Usaha yang masih baru dan belum memiliki arus kas stabil tidak akan lolos evaluasi.

Cara Memastikan Diri Anda Layak Menerima KUR

Sebelum mengajukan KUR, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

-Memiliki usaha produktif yang aktif

-Belum pernah menerima pembiayaan komersial yang besar

-Tidak sedang menunggak pinjaman

-Tidak menerima pembiayaan subsidi lain untuk usaha yang sama

-Siap menjalani survei usaha dan penilaian dari bank penyalur

Kredit Usaha Rakyat memang ditujukan untuk membantu UMKM, tetapi tetap ada syarat dan pengecualian yang harus dipatuhi. 

Jangan tergesa-gesa mengajukan KUR sebelum memastikan bahwa Anda memenuhi semua ketentuan resmi.

Dengan memahami siapa saja yang tidak berhak menerima KUR, Anda bisa menghindari penolakan dan mempersiapkan usaha Anda agar memenuhi kriteria di kemudian hari. 

Untuk informasi terbaru, selalu rujuk pada situs resmi pemerintah dan hindari informasi dari sumber yang tidak dapat dipercaya. (*)

Sumber: kur.ekon.go.id