SOKOGURU - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 3 dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menuai perhatian publik.
Memasuki bulan September 2025, bansos andalan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai disalurkan secara serentak.
Bagi Anda yang merasa berhak menerima bansos, kini tidak perlu repot datang ke kantor dinas sosial atau kelurahan/desa untuk mengecek status.
Kemensos telah menyediakan dua jalur praktis dan mudah untuk memastikan nama Anda apakah terdapat sebagai penerima bansos.
Dua Layanan Cek Bansos Kemensos
Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.
Kedua layanan ini akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari jenis bantuan, periode pencairan, hingga status kepesertaan Anda.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, berikut adalah kriteria utama yang menjadi acuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
2. Nama terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Besaran Bantuan yang Diterima
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, sedangkan BPNT memiliki besaran yang sama untuk setiap penerima. Berikut rinciannya:
PKH:
Ibu hamil atau nifas: Rp750 ribu per tahap.
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750 ribu per tahap.
Anak SD: Rp225 ribu per tahap.
Anak SMP: Rp375 ribu per tahap.
Anak SMA/sederajat: Rp500 ribu per tahap.
Baca Juga:
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600 ribu per tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap.
BPNT atau Kartu Sembako:
Rp200 ribu per bulan, dicairkan setiap tiga bulan sekali (total Rp600 ribu).
Ditambah bantuan beras 10 kg setiap bulan.
Panduan Mendaftar Bansos Jika Belum Terdaftar
Jika Anda memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mengajukan permohonan melalui dua cara: secara daring (online) atau luring (offline).
Baca Juga:
Pendaftaran Online (Melalui Aplikasi Cek Bansos)
2. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP dan KK, serta mengunggah swafoto sambil memegang KTP.
3. Setelah login, pilih menu "Daftar Usulan".
4. Isi data lengkap Anda, pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, lalu kirim usulan.
5. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Kemensos.
Pendaftaran Offline (Melalui Kantor Desa/Kelurahan)
1. Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan KK asli.
2. Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan di wilayah Anda.
3. Isi formulir pendaftaran yang diberikan.
4. Data Anda akan diverifikasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Baca Juga:
Jika usulan disetujui, data akan diteruskan ke dinas sosial hingga Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih proaktif dalam memastikan hak mereka sebagai penerima manfaat. (*)