SOKOGURU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sebagai upaya mendukung kesejahteraan warga.
Bansos PKD Jakarta ini disalurkan kepada 149.687 masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.
Bantuan ini merupakan bagian dari program unggulan Pemprov DKI Jakarta, yang mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Penyaluran bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada kelompok rentan di ibu kota.
Setiap penerima manfaat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Khusus bulan Juli 2025, jumlah bantuan ini akan ditambah sebagai bagian dari alokasi reguler.
Penyaluran Bansos DKI Jakarta Bertahap
Distribusi bansos dilakukan secara bertahap. Ini mencakup penerima yang sudah terdaftar, mereka yang sebelumnya sempat ditangguhkan, serta penerima baru yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi.
Dan penyaluran bantuan ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 541 Tahun 2025.
Regulasi terbaru ini memperbarui kriteria penerima, dan mekanisme penyaluran bansos, dengan harapan agar pelaksanaan program lebih efisien dan adil.
Daftar Penerima Bansos PKD Jakarta Juli 2025
Dari total 149.687 penerima bantuan sosial di DKI Jakarta, berikut adalah rincian jumlah penerima berdasarkan jenis kartu:
- 122.408 orang menerima KLJ
- 15.105 orang menerima KPDJ
- 12.174 orang menerima KAJ
Menariknya, terdapat 56.351 penerima baru pada periode ini, yang terdiri dari:
- 38.414 lansia (KLJ)
- 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ)
- 13.448 anak (KAJ)
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan untuk penerima baru masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI.
Jadwal dan Proses Penyaluran Dana Bansos
Baca Juga:
Pendistribusian dana bantuan sosial ini akan dilakukan secara bertahap antara akhir Juli dan awal Agustus 2025.
Kabar baiknya, dana akan otomatis ditransfer ke rekening penerima, sehingga warga tidak perlu mendatangi kantor pelayanan.
Penerima dapat memeriksa saldo mereka melalui ATM Bank DKI, aplikasi JakOne Mobile, atau dengan mengunjungi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Warga DKI Jakarta dapat memverifikasi apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dengan cara yang mudah:
1. Kunjungi Website Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta: https://dinsos.jakarta.go.id
2. Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
3. Mendatangi Kelurahan atau RT/RW setempat untuk informasi tentang status dan bantuan data verifikasi.
Syarat Penerima Bansos DKI Jakarta
Untuk memastikan program ini tepat sasaran, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berasal dari DKI Jakarta
3. Sudah diverifikasi oleh petugas di lapangan
4. Khusus untuk bantuan KAJ, anak harus berusia tidak lebih dari 6 tahun dan berasal dari keluarga yang kurang mampu.
DTSEN Gantikan DTKS
Sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional, program bantuan sosial kini mengacu pada Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN), yang menggantikan DTKS.
Kementerian Sosial telah menghentikan pendaftaran baru DTKS sejak diterbitkannya Permensos No. 3 Tahun 2025.
Baca Juga:
Aturan ini mengatur cara pembaruan dan pemakaian DTSEN untuk semua program bantuan serta pemberdayaan sosial di tanah air.
Di masa mendatang, penetapan penerima bantuan akan sepenuhnya berlandaskan data kesejahteraan yang ada dalam DTSEN.
Ini merupakan upaya menuju sistem data yang terpadu dan lebih tepat sasaran dalam program perlindungan sosial.(*)