SOKOGURU - Koperasi Desa Merah Putih hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan. Namun, tidak semua orang bisa menjadi pengurus koperasi ini. Pemerintah melalui petunjuk pelaksanaan resmi telah menetapkan syarat dan larangan yang harus dipatuhi agar koperasi berjalan bersih, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
Siapa Saja yang Tidak Boleh Menjadi Pengurus?
Berdasarkan Juklak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, siapa saja yang tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih antara lain:
Perangkat Desa
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Perangkat lainnya yang aktif dalam pemerintahan desa
Baca Juga:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus koperasi untuk menghindari konflik kepentingan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Termasuk ASN, guru, tenaga kesehatan, dan pegawai instansi pemerintah lainnya.
Aparat TNI/Polri
Personel militer dan kepolisian dilarang menduduki jabatan pengurus koperasi.
Pihak yang Memiliki Riwayat Hukum Bermasalah
Orang yang pernah terlibat kasus pidana, korupsi, atau pelanggaran hukum berat tidak dapat menjadi pengurus.
Siapa yang Boleh Menjadi Pengurus?
Warga desa yang aktif dalam kegiatan ekonomi
Memiliki reputasi baik dan tidak sedang menjabat dalam struktur pemerintahan desa
Memenuhi persyaratan administrasi dan keanggotaan koperasi
Baca Juga:
Alasan Larangan Ini Diterapkan
Mencegah Konflik Kepentingan: Agar kebijakan koperasi tidak dipengaruhi jabatan pemerintah
Transparansi & Akuntabilitas: Memastikan pengurus fokus pada pengembangan ekonomi anggota
Kepatuhan Hukum: Menjaga integritas koperasi sesuai regulasi pemerintah
Kesimpulan
Jika Anda ingin menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, pastikan tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang. Dengan kepengurusan yang bebas dari konflik kepentingan, koperasi bisa berjalan sehat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.(*)
Sumber: pelayanan.kejaksaan.go.id