SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dua program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025.
Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kali ini memasuki tahap 3.
Bansos PKH dan BPNT 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin/rentan miskin, agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Adapun penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 ini berlangsung pada periode Juli-September 2025.
Baca Juga:
Kabar pencairan bansos Kemensos ini tentunya saja dinantikan banyak masyarakat, terlebih bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan, dan merasa memenuhi kriteria.
Agar tidak ketinggalan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini bisa mengeceknya secara mandiri.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
1. Melalui aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos melalui Google Play Store.
- Login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya. Jika belum memiliki akun, pengguna wajib mendaftar terlebih dahulu.
- Pilih menu “Status Usulan” untuk melihat informasi terkait status pendaftaran dan jenis bantuan yang diterima.
- Jika pengajuan diterima, informasi bantuan yang diperoleh akan ditampilkan.
2. Melalui situs resmi Kemensos
- Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data diri sesuai identitas, seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan lengkap mengenai bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan namun merasa memenuhi kriteria, berikut cara mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial:
1. Melalui aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi dan buat akun dengan memasukkan data NIK, nomor KK, alamat, email, dan nomor HP aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Setelah verifikasi email, login ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi data pribadi dan keluarga, kemudian pilih jenis bantuan yang diinginkan dan kirimkan usulan.
2. Melalui kantor kelurahan atau desa
- Datangi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Pengajuan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan.
- Hasil musyawarah kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial untuk proses verifikasi dan validasi.
Kategori Penerima PKH 2025
Penyaluran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima manfaat berdasarkan komponen sebagai berikut:
Komponen kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun).
Komponen pendidikan: Siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK.
Komponen kesejahteraan Sosial: Lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat.
Komponen khusus: Korban pelanggaran HAM berat dan keluarga sangat miskin.
Besaran Dana PKH Tahap 3 Tahun 2025
Bantuan PKH diberikan dalam empat tahap, termasuk tahap 3 yang sedang berjalan. Berikut rincian nominal bantuan per tahun dan per tahap:
Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
Siswa SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
Lansia dan disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta/tahun (Rp2,7 juta/tahap)
Baca Juga:
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Pencairan dana dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau Kantor Pos, tergantung mekanisme distribusi di masing-masing daerah.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mudah diakses masyarakat.
Dengan kemudahan layanan digital dan prosedur yang transparan, masyarakat kini bisa memeriksa dan mengajukan bantuan secara mandiri.
Bagi yang belum terdaftar, pastikan Anda memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, dan segera lakukan pendaftaran sebelum penyaluran tahap berikutnya dimulai.(*)