SOKOGURU - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan memang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.
Tapi tahukah Anda, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung BPJS? Beberapa kondisi tertentu ternyata dikecualikan dari jaminan.
Hal ini penting untuk dipahami agar peserta tidak salah paham atau kecewa saat mendapat penolakan layanan.
Yuk, kita simak daftar penyakit dan tindakan medis apa saja yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan!
Baca Juga:
Dasar Hukum Penjaminan BPJS Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS hanya menanggung layanan kesehatan yang memenuhi indikasi medis, dilakukan sesuai prosedur, dan efisien secara biaya.
Pengecualian diberikan untuk layanan atau penyakit yang:
Bukan kebutuhan medis
Berkaitan dengan kecantikan/estetika
Merupakan tanggung jawab asuransi lain (misalnya Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan)
Akibat tindakan yang disengaja atau kelalaian sendiri
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut adalah beberapa contoh penyakit atau tindakan medis yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan, berdasarkan sumber resmi dari BPJS (bpjs-kesehatan.go.id):
- Penyakit akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas
Ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.
- Layanan estetika dan kecantikan
Operasi plastik, sedot lemak, pemutihan kulit, filler, botox, dan sejenisnya.
- Infertilitas dan program bayi tabung
Termasuk inseminasi buatan dan prosedur penunjang kehamilan yang tidak alami.
- Pengobatan alternatif
Seperti pengobatan herbal atau spiritual yang tidak teruji secara medis.
- Penyakit akibat kelalaian sendiri
Overdosis, keracunan alkohol, penggunaan narkoba, hingga percobaan bunuh diri.
- Vaksinasi yang bukan program pemerintah
Misalnya vaksin HPV, influenza, atau hepatitis B yang dilakukan secara mandiri.
- Layanan kesehatan di luar negeri
Semua tindakan dan obat yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
- Penyakit atau layanan tanpa rujukan
Jika pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan dari faskes tingkat 1 (kecuali kondisi gawat darurat).
- Perawatan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Termasuk klinik atau rumah sakit swasta yang belum terakreditasi BPJS.
- Layanan penunjang yang tidak sesuai indikasi
Misalnya, permintaan general check-up tanpa indikasi medis.
Catatan Penting
Walaupun layanan estetika atau tindakan tertentu tidak dijamin, ada pengecualian bila kondisi tersebut disebabkan oleh medis atau kecelakaan serius. Contohnya:
Operasi plastik untuk korban luka bakar berat
Tindakan darurat yang mengancam nyawa tetap ditangani
Tips agar Tidak Salah Paham
Selalu periksa status faskes dan rujukan terlebih dulu
Konsultasikan dengan dokter faskes 1 apakah tindakan dijamin BPJS
Baca ketentuan resmi di situs BPJS Kesehatan
Pastikan tidak melanggar prosedur rujukan berjenjang
Kesimpulan
BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang layak.
Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua penyakit dan layanan ditanggung. Edukasi ini sangat penting agar tidak muncul kekecewaan atau kesalahpahaman.
Gunakan hak sebagai peserta JKN dengan bijak, dan tetap ikuti prosedur yang ditetapkan agar seluruh layanan dapat dinikmati secara maksimal.(*)
Sumber: RSUD Mauraxa