SOKOGURU, JAKARTA — Polemik sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang menyangkut empat pulau kembali memanas.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendorong agar penetapan batas wilayah ditetapkan melalui undang-undang (UU) khusus, bukan hanya lewat keputusan menteri.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Dok.DPR RI)
"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang," tegas Irawan dalam rilis resminya, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Kisruh Haji 2025: 150 Jemaah Aceh Terlantar di Mina, Disebut Terburuk dalam 30 Tahun!
Menurut Irawan, batas wilayah menyangkut identitas historis, budaya, dan masa depan daerah, sehingga pengaturannya tidak boleh dianggap remeh.
Polemik ini muncul usai keluarnya Kepmendagri tertanggal 25 April 2025 yang menyatakan empat pulau—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—berada dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Padahal sebelumnya, wilayah itu diklaim masuk Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Dorong Revisi Aturan, Waspadai Sengketa Wilayah Lain
Irawan juga menyarankan revisi pada beberapa regulasi seperti PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang dinilai tidak cukup kuat menampung kompleksitas sengketa wilayah.
Baca juga: DPR Tegas Tolak Polri Kembali di Bawah Kemendagri dan Nilai Sebagai Langkah Mundur
"Kita dorong agar PP dan Permendagri ini direvisi agar tak terjadi kasus serupa di kemudian hari,” tegas legislator dari Dapil Jatim V itu.
Meski polemik di media sosial sempat memicu kontroversi, Irawan meyakini tak akan terjadi disintegrasi bangsa.
“Kita sudah terikat perasaan sebagai satu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya optimistis.
Prabowo Akan Turun Langsung Atasi Sengketa 4 Pulau?
Yang menarik, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa ini. Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai berkomunikasi langsung dengan Prabowo.
Irawan menyambut baik langkah Prabowo itu dan menilai hal ini bukan bentuk pengambilalihan kewenangan Mendagri, tetapi bentuk komitmen politik untuk penyelesaian cepat dan kredibel.
Baca juga: Kemendagri Minta Semua Kepala Daerah Perkuat Program Pompanisasi
"Saya mengapresiasi langkah Presiden. Ini akan membuat penyelesaian lebih efektif dan hasilnya bisa diterima semua pihak," kata Irawan.
DPR Siap Panggil Mendagri, Gubernur, dan Bupati Terkait
Komisi II DPR juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi terbaik.
Mereka di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, hingga Bupati Aceh Singkil dan Bupati Tapanuli Tengah.
Pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada akhir Juni 2025.
"Kami harap persoalan ini bisa segera terselesaikan dengan baik, mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan," pungkas Irawan. (*)