SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah satu di antara program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang rutin disalurkan setiap tiga bulan.
Bansos PKH dirancang khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
Untuk periode pencairan bansos PKH tahap 2 sedang berlangsung, dan dijadwalkan akan berakhir pada akhir Juni 2025.
Penyaluran bansos PKH tahap 2 dilakukan secara triwulan, yang artinya setiap KPM akan menerima dana tunai sebanyak empat kali dalam setahun sesuai kategori penerimanya.
Perbarui Data Diri di DTSEN
Bagi KPM yang hingga belum menerima dana bansos PKH 2025, disarankan untuk memperbarui data diri yang terdaftar di DTSEN.
Jika sudah terdaftar DTSEN, Anda dapat dengan mudah memverifikasi status penerimaan bantuan melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos.
Terlebih, Kemensos menyediakan dua metode yang mudah diakses untuk memeriksa status pencairan bansos PKH, baik melalui website resmi maupun aplikasi.
1. Verifikasi Bansos via Situs Resmi Kemensos
Ikuti langkah-langkah mudah berikut untuk memeriksa status Anda melalui situs web:
- Kunjungi portal resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi kolom informasi lokasi Anda secara lengkap: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Input kode huruf yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan informasi penerima berdasarkan nama dan lokasi yang Anda masukkan.
Baca Juga:
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menunjukkan jenis bantuan yang Anda terima. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".
2. Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain situs web, Kemensos juga memiliki aplikasi khusus yang memudahkan masyarakat untuk mendaftar dan mengecek status pencairan dana bantuan. Berikut panduan lengkapnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store dan instal di smartphone Anda.
- Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun" jika Anda pengguna baru.
- Lengkapi semua data diri yang diminta secara akurat, termasuk nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan kata sandi.
- Unggah swafoto (selfie) dan foto KTP Anda.
- Klik tombol "Buat Akun Baru".
Jika tidak ada kesalahan data, akun Anda akan otomatis terbentuk. Apabila diminta verifikasi email, periksa kotak masuk email Anda untuk menyelesaikan tahapan tersebut.
- Setelah berhasil masuk (login), buka menu "Profil".
Pada menu profil ini, Anda akan melihat keterangan mengenai jenis bantuan yang Anda terima, serta informasi status penerima bansos untuk anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS, seperti nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.
Besaran Bantuan PKH Tahap 2 Berdasarkan Kategori Penerima
Jumlah bantuan uang tunai yang diterima oleh KPM PKH tahap 2 bervariasi, disesuaikan dengan kategori penerima.
Terdapat tujuh kategori utama dengan besaran dana yang dirancang sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH per tahun dan per tahap:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/tahap)
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025
Saat ini, penyaluran bansos PKH tahun 2025 berada pada tahap kedua. Pemerintah menyalurkan bantuan uang tunai ini setiap triwulan melalui bank penyalur seperti Himbara atau kantor pos.
Penting untuk dicatat, pencairan bisa terjadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan dalam periode triwulan tersebut.
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pastikan Anda memeriksa status penerimaan Anda secara berkala agar dapat menerima hak bantuan sosial ini tepat waktu dan tidak ketinggalan informasi penting. (*)