SOKOGURU, BANDUNG – Polemik penggunaan Bahasa Inggris dalam prosesi pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Didi Sukyadi, di Bandung, Jawa Barat, terus menuai sorotan publik.
Kali ini, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah angkat bicara dan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi Bahasa Indonesia dalam forum-forum resmi kenegaraan.
Menurut Ledia, kampus sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan, termasuk dalam penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Baca juga: Farhan Sambut Rektor Baru UPI, Siap Gandeng Kembangkan Pendidikan Swasta Bandung!
“Sebagai lembaga pendidikan, kampus hendaknya menjadi teladan dalam penggunaan Bahasa Indonesia,” kata Ledia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Dok.DPR RI)
UU No 24 Tahun 2009 Wajib Gunakan Bahasa Indonesia
Ia mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan, termasuk pelantikan pejabat publik di lingkungan pendidikan tinggi.
“Sependek pengetahuan saya, pejabat publik diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia pada acara formal,” ujarnya.
Baca juga: ParagonCorp dan Unpad Resmikan Coworking Space, Siap Cetak Generasi Pemimpin Masa Depan!
Momen pelantikan Rektor UPI beberapa hari lalu memang menuai kritik.
Wakil Ketua DPR RI Memilih Walk Out
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih walk out (WO) dari acara sebagai bentuk protes terhadap penggunaan Bahasa Inggris dalam pengucapan sumpah jabatan. Cucun menilai hal itu melanggar UU yang berlaku.
Ledia pun mendukung sikap Cucun. “Kampus semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Bahasa Indonesia di ruang akademik dan kelembagaan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat I ini.
Ledia juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengambil langkah evaluatif.
"Perlu ada imbauan atau pembinaan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang," kata politisi dari Fraksi PKS tersebut.
Meski tak menafikan pentingnya Bahasa Inggris dalam konteks akademik global seperti jurnal ilmiah atau seminar internasional, Ledia menilai penggunaan bahasa asing dalam momen kelembagaan resmi seperti pelantikan pejabat kampus sangat tidak proporsional.
“Bahasa Inggris penting di era global, tetapi dalam acara formal di dalam negeri, Bahasa Indonesia tetap harus utama,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bahasa Indonesia kini telah diakui sebagai bahasa resmi internasional oleh UNESCO pada Sidang Pleno Konferensi Umum ke-42 di Paris, Prancis, 20 November 2023 lalu.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 dunia, sejajar dengan Inggris, Mandarin, Prancis, Arab, dan lainnya.
"Karenanya kita harus bangga terhadap Bahasa Indonesia, bahasa persatuan kita yang kini telah diakui dunia,” tegas Ledia.
Ia berharap, kejadian walk out dari pimpinan DPR RI menjadi peringatan keras bagi perguruan tinggi untuk lebih serius dalam menanamkan kecintaan terhadap Bahasa Indonesia.
“Semoga kejadian ini tak terulang lagi. Dunia pendidikan harus menjadi promotor dalam membudayakan Bahasa Indonesia di forum-forum resmi,” pungkasnya. (*)