SOKOGURU, JAKARTA: Sebagai kementerian yang baru berdiri setelah pemisahan dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus bergerak cepat menata diri.
Salah satu langkah pentingnya adalah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya membangun sistem layanan publik yang lebih relevan, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku UMKM.
FKP yang digelar secara hybrid pada Rabu (16/4) ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dan masyarakat, sekaligus wadah untuk menjaring masukan demi menyempurnakan mekanisme pelayanan publik.
Baca juga: Kinerja Gemilang Kementerian UMKM: NIB Tembus 739 Ribu, KUR Sentuh Rp57 Triliun
“Kami adalah kementerian baru, namun komitmen kami jelas: memberikan layanan publik yang seimbang, profesional, dan humanis,” tegas Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum, Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah, sebagaimana dilansir situs Kementerian UMKM, pada Kamis (17/4).
Sebagai bentuk konkret pelayanan, Kementerian UMKM tengah mempersiapkan sejumlah kanal informasi dan pengaduan, termasuk website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan layanan aduan masyarakat.
Bentuk Rumah Konsultasi Publik Offline di Kantor Kementerian UMKM
Kementerian UMKM juga membentuk rumah konsultasi publik offline yang berlokasi di lobi kantor Kementerian UMKM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ojek Online Bakal Diakui sebagai UMKM! Siap Dapat KUR, Subsidi BBM, dan Pelatihan Khusus
“Pelayanan publik yang baik lahir dari kerja sama yang baik pula antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, FKP ini penting sebagai ruang dengar terhadap kebutuhan nyata para pelaku UMKM,” lanjut Reza.
Ada empat layanan prioritas yang tengah disiapkan:
1. Layanan Bantuan Hukum bagi UMKM,
2. PPID atau layanan informasi dan dokumentasi,
3. Layanan pengaduan dan aspirasi publik, serta
4. Pendaftaran lembaga inkubator.
Semua layanan tersebut dirancang untuk memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat terhadap informasi, jasa, dan layanan administratif sesuai amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian UMKM, Budi Mustopo, menambahkan bahwa seluruh sarana pelayanan publik, baik daring maupun luring, akan dikonsolidasikan agar lebih terpusat dan efisien.
“Kami tengah menyiapkan lokasi konsultasi publik offline, sementara untuk layanan online bisa diakses melalui PPID, email, WA, atau call center,” jelasnya.
Baca juga: DPR Soroti Bandara Tjilik Riwut: Siap Diperluas, UMKM Bakal Masuk Bandara!
Tak hanya itu, Kementerian UMKM juga akan mengadopsi sistem pelayanan yang sebelumnya diterapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebelum pemecahan nomenklatur, termasuk penyusunan peta jalan layanan informasi publik.
KIP Beri Apresiasi pada Kementerian UMKM
Apresiasi datang dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Tenaga Ahli KIP, Tya Tirtasari, memuji langkah progresif ini. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang solutif dan akuntabel, termasuk soal transparansi biaya layanan.
“Perlu ditegaskan bahwa layanan ini gratis sampai pada batas tertentu, dan jika ada biaya tambahan, harus diinformasikan secara transparan,” katanya.
Dengan berbagai inisiatif ini, Kementerian UMKM menunjukkan keseriusannya untuk menjadi kementerian yang tak hanya baru secara struktur, tapi juga modern dalam pelayanan.
Sebuah langkah maju untuk mendekatkan negara pada pelaku usaha kecil dan menengah—motor penggerak ekonomi nasional. (SG-2)