Soko Berita

Ojek Online Bakal Diakui sebagai UMKM! Siap Dapat KUR, Subsidi BBM, dan Pelatihan Khusus

Kementerian UMKM tengah menyiapkan revisi UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang salah satu poin adalah memasukkan ojol pada kategori pelaku usaha mikro.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
16 April 2025

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan pengemudi ojol berfoto selfie saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4). (Dok.Kementerian UMKM)

SOKOGURU, JAKARTA: Kabar menggembirakan datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). 

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang salah satu poin utamanya adalah memasukkan ojek online ke dalam kategori pelaku usaha mikro.

Langkah ini merupakan hasil dialog intensif antara Kementerian UMKM dan berbagai asosiasi ojek online

Baca juga: Resmi! Utang UMKM Rp 15,5 Triliun Dihapus, Ini Syarat dan Siapa yang Berhak!

Melalui Revisi UU, Pemerintah Beri Kepastian Hukum 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, dalam revisi UU yang akan diajukan pada 2026 itu, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum.

Selain itu, pemerintah juga ingin membuka akses terhadap berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini hanya dinikmati oleh pelaku UMKM formal.

Baca juga: DPR Sambut Baik Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

“Kita akan memperlakukan ojek online sebagai pelaku usaha mikro. Mereka akan berhak atas subsidi, pembiayaan, hingga pelatihan seperti pelaku UMKM lainnya,” ujar Menteri Maman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).

Lima Fasilitas untuk Ojek Online

Setidaknya ada lima manfaat utama yang akan diterima pengemudi ojek online bila revisi UU ini disahkan:

1. Subsidi BBM dan Akses LPG 3 Kg
Ojek online akan mendapatkan subsidi bahan bakar dan akses gas LPG bersubsidi seperti pelaku UMKM lain.
2. Pembiayaan Melalui KUR
Pengemudi akan bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta dengan bunga rendah 6 persen per tahun, dan tanpa agunan tambahan.
3. Insentif Pajak Ringan
Mereka juga akan menikmati tarif PPh Final 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar.
4. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas
Kementerian UMKM akan memberikan pelatihan khusus agar para pengemudi bisa mengembangkan usaha dan menambah penghasilan.
5. Akses Program Pemberdayaan UMKM
Termasuk kesempatan diversifikasi usaha dan pengembangan komunitas.
Bonus Lebaran, Bentuk Empati Perusahaan

Menanggapi pemberian bonus lebaran dari perusahaan platform kepada pengemudi ojek online, Menteri Maman menilai bahwa itu adalah bentuk apresiasi dan kepedulian sosial.

“Itu soal rasa dan empati. Meski bukan kewajiban hukum, kami mengapresiasi langkah e-commerce yang memberikan tali kasih kepada mitra pengemudi mereka,” ujar Maman.

Baca juga: Ojol Tetap Bisa Nikmati BBM Subsidi, Menteri UMKM Beri Penegasan

Dengan revisi UU ini, pemerintah ingin memastikan bahwa ojek online bukan hanya mitra teknologi, tapi juga pelaku ekonomi yang layak mendapatkan dukungan dan perlindungan negara. 

Jika disahkan, ini akan menjadi tonggak baru bagi jutaan pengemudi yang selama ini berada di wilayah abu-abu secara hukum dan ekonomi. (SG-2)