SOKOGURU - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan UMK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Untuk Kota Bandung, besaran UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.737.678. Nilai ini menjadi batas upah minimum terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Ketentuan tersebut mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai UMK. Perusahaan yang telah memberi upah di atas ketentuan juga dilarang menurunkan gaji pekerja.
Baca Juga:
Dalam keputusan yang sama, Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi UMK di Jawa Barat dengan nilai Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885.
Kabupaten Karawang berada di urutan ketiga dengan UMK Rp5.886.853, diikuti Kota Depok Rp5.522.662 dan Kota Bogor sebesar Rp5.437.203.
Kabupaten Bogor mencatat UMK Rp5.161.769, sementara Kabupaten Purwakarta berada di atas Kota Bandung dengan nilai Rp5.052.856 pada tahun 2026.
Kota Bandung berada di bawah Purwakarta dengan UMK Rp4.737.678, disusul Bandung Barat Rp3.984.711 dan Kabupaten Bandung Rp3.972.202.
Baca Juga:
Kabupaten Sumedang ditetapkan Rp3.949.856, Sukabumi Rp3.831.926, Subang Rp3.737.482, serta Cianjur Rp3.316.191 sesuai keputusan gubernur.
UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp2.980.336, Indramayu Rp2.910.254, Kota Cirebon Rp2.878.646, dan Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874.
Sementara itu, Kabupaten Majalengka ditetapkan Rp2.595.368 dan Kabupaten Kuningan menjadi yang terendah dengan UMK Rp2.369.380 pada 2026. (*)