SOKOGURU - Dalam mendirikan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, salah satu hal paling krusial adalah menentukan jenis usaha yang akan dijalankan.
Keputusan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, sebab dapat menentukan arah keberlanjutan koperasi ke depannya.
Tanpa riset yang matang, koperasi bisa saja berujung tidak produktif bahkan mati suri.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 memberikan panduan mengenai jenis usaha yang dapat dipilih oleh koperasi desa atau kelurahan.
Salah satu jenis usaha yang direkomendasikan adalah gerai sembako. Usaha ini dinilai cukup potensial karena menyasar kebutuhan pokok masyarakat yang selalu ada setiap hari.
Gerai sembako dalam koperasi ini dapat berbentuk minimarket, supermarket, atau bahkan kios tradisional.
Masing-masing memiliki kode usaha yang berbeda. Misalnya, kode 47111 untuk minimarket, dan kode 47112 untuk toko tradisional.
Penyesuaian bentuk usaha dengan kondisi lingkungan menjadi penting agar koperasi dapat diterima dan didukung masyarakat sekitar.
Selain itu, koperasi juga bisa memilih usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (kode 46652) atau eceran pupuk dan pemberantas hama (kode 47763).
Jenis usaha ini cocok diterapkan di desa-desa agraris yang memiliki banyak petani. Dengan demikian, koperasi bisa menjadi mitra strategis dalam mendukung sektor pertanian.
Jenis usaha lainnya yang bisa dipilih adalah perdagangan eceran bahan bakar seperti BBM, BBG, dan LPG, baik yang berada di SPBU (kode 47301) maupun di luar SPBU (kode 47302).
Namun, jenis usaha ini membutuhkan perizinan dan pengelolaan yang lebih ketat sehingga koperasi harus siap dari segi modal dan manajemen.
Jika desa atau kelurahan memiliki potensi hortikultura, koperasi bisa mengembangkan perdagangan besar sayuran (kode 46313) atau aktivitas penunjang pertanian pasca panen (kode 01610).
Kegiatan ini bisa dikombinasikan dengan pergudangan dan penyimpanan (kode 52101) untuk menjaga kualitas dan memperpanjang masa simpan hasil panen.
Bagi daerah yang memiliki pasar atau area komersial, usaha kaki lima dan los pasar seperti perdagangan pakaian (kode 47834) serta sayur-sayuran (kode 47813) juga dapat menjadi alternatif.
Meski skala kecil, potensi keuntungannya tetap besar jika dikelola dengan baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun yang paling penting, sebelum memutuskan jenis usaha, koperasi wajib melakukan riset terlebih dahulu.
Riset pasar, potensi daerah, daya beli masyarakat, hingga kompetitor di sekitar harus menjadi pertimbangan.
Jangan sampai koperasi memilih jenis usaha hanya berdasarkan tren atau meniru desa lain tanpa melihat karakteristik wilayah sendiri.
Dengan riset yang matang dan pemilihan jenis usaha yang tepat, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih bisa menjadi pilar ekonomi lokal yang kuat.
Lebih dari itu, koperasi akan menjadi wadah pemberdayaan masyarakat yang mampu menciptakan kemandirian dan kesejahteraan bersama.
Berikut adalah tabel jenis usaha koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, lengkap dengan kode dan keterangan usahanya (KLIK DI SINI) :
Jenis Usaha | Kode KBLI | Keterangan |
---|---|---|
Gerai/Outlet Sembako Modern | 47111 | Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket |
Gerai/Outlet Sembako Tradisional | 47112 | Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket |
Perdagangan Besar Pupuk dan Agrokimia | 46652 | Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia |
Perdagangan Eceran Pupuk dan Pestisida | 47763 | Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama |
Penjualan BBM/LPG di SPBU dan Sarana Transportasi | 47301 | Perdagangan Eceran BBM, BBG, LPG di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara |
Penjualan BBM/LPG di Luar SPBU | 47302 | Perdagangan Eceran BBM, BBG, LPG Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi |
Perdagangan Besar Sayuran | 46313 | Perdagangan Besar Sayuran |
Pergudangan dan Penyimpanan | 52101 | Pergudangan dan Penyimpanan |
Aktivitas Penunjang Pasca Panen | 01610 | Aktivitas Penunjang Pertanian Pasca Panen |
Kaki Lima/Los Pasar: Pakaian dan Benang | 47834 | Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pelengkap Pakaian dan Benang |
Kaki Lima/Los Pasar: Komoditi Sayuran | 47813 | Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran |