SokoBerita

Tahapan Wajib Dilalui PPPK Paruh Waktu 2025, Peserta Harus Paham Biar Tidak Gagal!

Calon PPPK Paruh Waktu harus melalui beberapa tahap resmi mulai dari usulan kebutuhan, pengisian DRH, seleksi, penetapan Nomor Induk, hingga SK pengangkatan.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
25 September 2025
<p>Ilustrasi peserta PPPK. Simak proses tahapan yang wajib dilalui PPPK Paruh Waktu 2025.</p>

Ilustrasi peserta PPPK. Simak proses tahapan yang wajib dilalui PPPK Paruh Waktu 2025.

SOKOGURU – Menjadi PPPK Paruh Waktu kini menjadi pilihan menarik bagi tenaga honorer atau lulusan baru yang ingin memperoleh status kerja resmi. 

Namun, proses pengangkatannya tidak instan. Ada tahapan yang wajib dilewati sebelum SK pengangkatan diterbitkan oleh instansi terkait.

Bagi calon peserta PPPK Paruh Waktu, memahami alur tahapan ini sangat penting agar tidak salah langkah atau terlambat mempersiapkan dokumen. 

Berikut rangkaian langkah yang harus dilalui hingga resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Usulan Kebutuhan oleh Instansi

Langkah pertama adalah instansi menyusun dan mengusulkan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian PANRB. 

Usulan ini mencakup jabatan, jumlah pegawai yang dibutuhkan, kualifikasi, lokasi penempatan, dan alokasi anggaran.

Setelah usulan diajukan, Kementerian PANRB melakukan evaluasi dan menetapkan formasi PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan nasional.

Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)

Calon peserta yang telah lulus seleksi administratif kemudian wajib mengisi DRH. DRH berisi data riwayat pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi, identitas pribadi, dan dokumen pendukung lainnya.

Pengisian DRH dilakukan melalui portal resmi (misalnya SSCASN atau sistem instansi terkait) agar data bisa diverifikasi oleh tim verifikasi.

Verifikasi Dokumen

Setelah DRH diisi, dokumen administratif akan diverifikasi oleh instansi dan BKN. Dokumen yang diperiksa meliputi ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat, dan identitas diri.

Bila data atau dokumen kurang lengkap atau tidak valid, calon bisa gagal di tahap verifikasi ini.

Seleksi Kompetensi dan Nilai

Tahap selanjutnya adalah seleksi kompetensi atau evaluasi kinerja calon PPPK Paruh Waktu. 

Penilaian bisa meliputi tes online, wawancara, dan kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar.

Nilai seleksi menjadi dasar penetapan kelulusan dan urutan prioritas pengangkatan.

Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK

Calon yang lolos seleksi dan verifikasi dokumen akan diusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK kepada BKN. 

NI merupakan identitas resmi aparatur yang akan digunakan dalam administrasi kepegawaian.

BKN melakukan verifikasi teknis atas usulan NI yang diajukan instansi kemudian menerbitkan NI secara resmi.

Penerbitan SK Pengangkatan

Langkah akhir adalah penerbitan SK (Surat Keputusan) pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. SK ini menjadi dasar hukum bagi pegawai untuk mulai bekerja.

Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu umumnya berlaku satu tahun. Jika kinerja memuaskan dan kebutuhan instansi masih ada, kontrak bisa diperpanjang atau diubah menjadi PPPK Penuh Waktu.

Calon peserta disarankan mempersiapkan dokumen jauh sebelumnya, mengecek status pengisian DRH, menyesuaikan data, serta selalu mengikuti pengumuman resmi dari instansi agar tidak tertinggal dalam proses.(*)