SOKOGURU - Peluncuran skema PPPK paruh waktu oleh pemerintah menarik banyak perhatian publik.
Program ini digadang-gadang menjadi solusi fleksibel dalam merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa membebani anggaran terlalu besar.
Banyak calon pelamar yang berharap dengan menjadi PPPK paruh waktu, jalan menuju PNS akan lebih mudah.
Mengingat statusnya sama-sama ASN, tidak sedikit yang mengira akan ada mekanisme otomatis untuk berpindah status. Benarkah demikian?
Aturan Resmi Skema PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah pegawai dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, bukan sebagai pegawai tetap seperti PNS.
Hak dan Kedudukan PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu memiliki hak berupa gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. Namun, perbedaan mendasar terletak pada sifat kontraknya yang tidak permanen.
Seleksi CPNS Tetap Dibuka Umum
Tidak ada mekanisme otomatis yang mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PNS. Perubahan status hanya dapat dilakukan melalui jalur seleksi CPNS.
Jika ingin menjadi PNS, PPPK paruh waktu harus mengikuti seleksi CPNS terbuka. Tidak ada jalur khusus ataupun prioritas untuk beralih status.
Perbandingan Jam Kerja dan Gaji
Jam kerja PPPK paruh waktu lebih fleksibel, disesuaikan dengan beban kerja. Gaji serta tunjangan dihitung secara proporsional sesuai jam kerja.
Pengangkatan dan Nomor Induk
Setiap PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Namun pengangkatan dilakukan berdasarkan kontrak, bukan secara permanen seperti PNS.
Alur Jika Ingin Menjadi PNS
- Menunggu seleksi CPNS dibuka.
- Menyiapkan dokumen seperti ijazah dan identitas resmi.
- Mendaftar sebagai pelamar umum sesuai formasi.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
- Jika lulus, resmi diangkat sebagai PNS.
Manfaat dan Tantangan Skema Ini
Skema ini memberi peluang fleksibel bagi non-ASN untuk menjadi bagian dari birokrasi. Namun, tidak adanya jalur otomatis menuju PNS menjadi tantangan tersendiri.
PPPK paruh waktu tetap ASN, tetapi bukan jalur instan untuk menjadi PNS. Jika ingin beralih status, satu-satunya cara adalah ikut serta dalam seleksi CPNS terbuka.(*)