SOKOGURU - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan menerbitkan regulasi baru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi dasar hukum penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 mengatur secara rinci mengenai petunjuk teknis (juknis) pemberian penghasilan tambahan bagi guru PNS, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum.
Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi acuan transparan dan seragam dalam mekanisme pencairan tunjangan.
Tunjangan Profesi Guru yang Dinanti
Setiap tahun, penyaluran TPG selalu menjadi salah satu kebijakan yang paling ditunggu oleh kalangan guru.
Tunjangan ini diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan dinyatakan layak sebagai guru profesional.
Bentuk Apresiasi bagi Guru Profesional
TPG merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru PNS yang memenuhi standar profesionalisme. Salah satu syarat utamanya adalah kepemilikan sertifikat pendidik (serdik).
Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Skema Pencairan TPG
Mekanisme pencairan TPG dilakukan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali.
Dana ditransfer langsung ke rekening guru penerima, sehingga menjamin transparansi sekaligus memudahkan proses pencairan tanpa perantara.
Jadwal Resmi Penyaluran Tahun 2025
Berdasarkan Permendikdasmen terbaru, jadwal pencairan TPG tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut: Triwulan 1 pada Maret, Triwulan 2 pada Juni, Triwulan 3 pada September, dan Triwulan 4 pada November.
Saat ini, September 2025, pencairan TPG untuk triwulan ketiga sedang berlangsung.
Pentingnya Validasi Data Guru
Agar pencairan berjalan lancar, guru diminta untuk mengecek validitas data melalui layanan resmi Info GTK.
Proses pengecekan dapat dilakukan secara online dengan login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik, kemudian memeriksa status data serta terbitnya SKTP atau SKTK.
Langkah Cek Info GTK
Guru PNS dapat mengakses situs resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Setelah login, guru bisa mengecek kelengkapan berkas, status validasi, serta memastikan SKTP periode Juli–Desember 2025 sudah terbit.
Jika belum, guru disarankan rutin melakukan pengecekan karena penerbitan SKTP biasanya dilakukan bertahap.
Pentingnya Update Data di Dapodik
Selain validasi, pembaruan data di Dapodik juga wajib dilakukan secara berkala.
Beberapa informasi penting yang harus selalu update mencakup beban kerja, jumlah jam mengajar, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, serta data gaji pokok sesuai SK terakhir. Validitas data menjadi syarat utama penerbitan SKTP.
Tambahan Penghasilan bagi Guru Non-sertifikasi
Tidak hanya guru bersertifikat, pemerintah juga memberikan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Jumlahnya Rp250.000 per bulan. Meski lebih kecil dari TPG, insentif ini tetap dianggap sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang tengah menuju profesionalisme.
Kondisi yang Membuat Tunjangan Dihentikan
Guru perlu memahami bahwa TPG maupun Tamsil bisa dihentikan dalam kondisi tertentu, misalnya saat memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, mengambil cuti di luar tanggungan negara, atau tidak memenuhi syarat administratif dan teknis.
Guru juga wajib aktif mengajar dan memenuhi jam mengajar minimum agar tetap berhak menerima tunjangan.
Tunjangan Guru Bukan Sekadar Tambahan Gaji
Lebih dari sekadar tambahan penghasilan, pemberian TPG dan Tamsil adalah bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan kesejahteraan yang lebih baik, guru diharapkan lebih termotivasi untuk mengajar dengan dedikasi tinggi.
Dampak terhadap Pendidikan Nasional
Pemerintah meyakini bahwa guru yang sejahtera akan berkontribusi besar terhadap kualitas pendidikan nasional.
Oleh karena itu, pemberian tunjangan tidak hanya dilihat sebagai insentif finansial, tetapi juga investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. (*)