SOKOGURU - Alhamdulillah! Kabar baik bagi penerima bantuan sosial, karena surat undangan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui Kantor Pos mulai dibagikan.
Bantuan ini bisa cair dalam jumlah dobel, yakni untuk enam bulan BPNT dan tiga bulan PKH. Total dana yang diterima bisa mencapai Rp3 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu bukti pencairan datang dari Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tawang. Surat undangan yang diberikan kepada KPM menunjukkan bahwa BPNT tahap pertama dialokasikan untuk periode Januari-Maret 2025. Pada tahap ini, penerima mendapatkan bantuan sembako senilai Rp600.000.
BACA JUGA: Cara Menghitung HPP untuk Usaha Es Buah di Bulan Ramadan, Biar Untung Maksimal!
Selain BPNT, bantuan PKH juga cair dengan jumlah bervariasi tergantung pada komponen penerima.
Contohnya, untuk anak sekolah tingkat SD, PKH yang diberikan sebesar Rp225.000.
Jika ditotal, penerima yang masuk dalam kategori ini mendapatkan Rp825.000 dari kombinasi BPNT dan PKH.
Sistem pencairan bantuan melalui Kantor Pos tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penerima harus membawa KTP asli dan Kartu Keluarga sebagai syarat wajib untuk mencairkan dana bantuan.
Jadi, pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah siap agar pencairan berjalan lancar.
UMKM Wajib Tahu! Bantuan PKH & BPNT 2025: Jadwal Cair, Syarat Baru, dan Cara Cek Penerima
Kabar pencairan juga datang dari beberapa daerah lainnya. Salah satu laporan menyebutkan bahwa penerima bantuan mendapatkan total Rp1.800.000, dengan rincian BPNT Rp600.000 dan PKH Rp1.200.000. Namun, informasi ini belum mencantumkan lokasi pastinya.
Di beberapa wilayah, surat undangan berkode PKH dan BPNT mulai beredar. Hal ini menjadi pertanda bahwa pencairan bantuan sedang berlangsung di berbagai daerah.
Bagi yang belum menerima surat, diharapkan segera mendapatkan panggilan pencairan dari Kantor Pos dalam waktu dekat.
Selain Tasikmalaya, daerah Pemalang juga melaporkan pencairan bantuan tahap pertama untuk alokasi Januari-Maret 2025.
Total bantuan yang diterima di wilayah ini mencapai Rp2.100.000, dengan rincian BPNT Rp600.000 dan PKH Rp1.500.000.
Para penerima bantuan di berbagai daerah diimbau untuk segera mengecek apakah mereka sudah menerima surat undangan pencairan.
BACA JUGA: Bisnis Melesat! Strategi Jitu UMKM Maksimalkan Penjualan di Bulan Puasa Ramadhan
Jika sudah, segera siapkan dokumen yang diperlukan agar pencairan bisa dilakukan tanpa hambatan.
Bagi yang belum mendapatkan surat undangan, jangan khawatir. Distribusi surat masih berlangsung dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat. Pantau terus informasi dari Kantor Pos atau perangkat desa setempat.
Jika kamu atau keluargamu sudah menerima surat undangan pencairan, jangan ragu untuk berbagi informasi di kolom komentar.
Dengan begitu, KPM lain bisa tahu wilayah mana saja yang sudah menerima surat dan sedang dalam proses pencairan.
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan PKH dan BPNT melalui Kantor Pos. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jangan lupa bagikan informasi ini ke teman dan keluarga agar semakin banyak yang mendapatkan manfaatnya! (*)