SOKOGURU - Pemerintah kembali mengingatkan pentingnya penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara tepat sasaran.
Dana bantuan pendidikan ini harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan peserta didik, bukan untuk hal-hal di luar ketentuan.
Kesalahan penggunaan dana PIP dapat menghambat tujuan program dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Salah satu penyimpangan yang kerap terjadi adalah penggunaan dana PIP untuk keperluan di luar kebutuhan sekolah.
Baca Juga:
Padahal, dana tersebut semestinya dialokasikan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Pemanfaatan dana ini harus benar-benar menyasar kebutuhan peserta didik agar pembelajaran berjalan optimal.
Secara spesifik, dana PIP diperbolehkan untuk membeli buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, seragam olahraga, sepeda untuk transportasi ke sekolah, tas, sepatu, hingga aksesoris seperti kaos kaki, dasi, jas hujan, dan payung.
Semua item tersebut merupakan kebutuhan mendasar dalam mendukung proses belajar di sekolah.
Baca Juga:
Sebaliknya, dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, iuran sekolah, maupun sumbangan lain yang tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan personal peserta didik.
Termasuk di antaranya adalah sumbangan untuk pembangunan fasilitas sekolah, pemberian hadiah kepada oknum tertentu, dan iuran bagi tenaga kependidikan.
Contoh lain dari penyalahgunaan dana PIP yang dilarang adalah penggunaan dana untuk keperluan guru atau sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan murid.
Baca Juga:
Sekolah dan wali murid harus bijak dalam menilai peruntukan dana PIP, dengan tetap mengacu pada ketentuan resmi dari pemerintah agar tidak menyalahi aturan.
Mekanisme aktivasi rekening PIP kini juga menjadi perhatian serius. Aktivasi rekening wajib dilakukan secara langsung oleh penerima atau wali siswa di bank penyalur.
Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan akses, aktivasi bisa dilakukan melalui kuasa dengan persyaratan tambahan yang ketat.
Baca Juga:
Beberapa kondisi yang membolehkan aktivasi rekening melalui kuasa antara lain jika peserta didik berada di wilayah terdampak bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah, atau berada di lokasi terpencil dengan akses terbatas ke bank.
Penetapan kondisi tersebut harus disertai surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Selain kondisi geografis, peserta didik atau wali juga dapat memberikan kuasa apabila sedang sakit, merupakan penyandang disabilitas, atau sedang menjalani kegiatan resmi seperti undangan kerja pemerintah.
Namun, setiap alasan harus didukung dengan surat rekomendasi resmi dan tidak boleh direkayasa.
Baca Juga:
Untuk aktivasi rekening melalui kuasa, dokumen yang dibutuhkan meliputi surat kuasa dari penerima PIP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, fotokopi KTP penerima kuasa dan aslinya, serta SK pengangkatan kepala sekolah jika kepala sekolah bertindak sebagai pemberi kuasa.
Agar tidak menyalahi aturan, satuan pendidikan dan wali peserta didik wajib memahami dan mengikuti panduan penggunaan dana PIP dengan cermat.
Penggunaan dana yang tepat sasaran bukan hanya mematuhi ketentuan, tetapi juga membantu menciptakan pemerataan pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Untuk informasi resmi dan panduan lengkap, masyarakat dapat mengakses situs pip.kemdikbud.go.id atau menghubungi Dinas Pendidikan terdekat. (*)
Baca Juga:
- Bagaimana Cara Mengecek PIP 2025 Lewat HP? Ikuti Langkah-Langkah Ini, Agar Dana Bantuan Bisa Diterima Siswa
- PIP 2025 Sudah Cair tapi Siswa Belum Menerima, Ini 5 Alasan Dana Bantuan Belum Masuk Rekening
- Dua Cara Mencairkan Dana PIP 2025 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Bisa Langsung Cek ke Bank BRI atau BNI