SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cair pada hari Kamis, (10/04).
Meski begitu, masih banyak orangtua siswa bertanya-tanya kapan dana PIP 2025 bisa dicairkan di bank.
Sebagaimana data dari Instagram resmi PIP, jumlah penerima PIP 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mencapai 938.160 siswa dengan total anggaran sebesar Rp211.086.000.000
Kemudian, penerima PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah 911.625 siswa. Pemerintah menganggarkan dana bantuan sebesar Rp341.859.375.000.
Baca Juga:
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 399.260 siswa dengan anggaran mencapai Rp359.334.000.000.
Kemudian jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 442.698 siswa dengan total anggaran sebesar Rp398.428.200.000.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Jika terdaftar sebagai penerima bansos PIP 2025, siswa maupun orangtua bisa melakukan pengecekan status pencairan secara online, sebagai berikut;
1. Login https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Kemudian masukkan NISN dan NIK
3. Isikan perhitungan sederhana yang tertera pada laman tersebut
4. Lalu, klik 'Cari Penerima PIP'
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, maka akan muncul nama siswa dan status pencairan dana bantuan tersebut.
Baca Juga:
Adapun alasan banyak yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos PIP, karena dana bantuan pendidikan diterima bisa membantu operasional personal siswa, dan meringankan beban biaya sekolah.
Terlebih lagi, dana bantuan PIP 2025 bisa dipergunakan untuk perlengkapan sekolah mulai dari buku, alat tulis, seragam, sepatu sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Adapun alasan lain jika saldo rekening PIP 2025 belum muncul, atau siswa belum menerima dana yangs udah diumumkan cair tersebut, berikut penjelasannya.
Ini 5 Alasan PIP Belum Cair
1. Bukan sebagai penerima PIP pada tahun berjalan
Jika hal ini yang terjadi, maka orangtua/wali murid harus segera mendatangi sekolah, dan menanyakan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.
2. Rekening Berbeda
Dana PIP belum bisa cair, bisa dikarenakan nomor rekening yang didaftarkan berbeda. Maka orangtua/wali murid harus memastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama, jika tidak harus aktivasi kembali.
3. Sudah Ditarik Sebelumnya
Jika hal ini terjadi, orangtua/wali murid bisa datang ke banyak penyalur biasanya BRI atau BNI untuk kemudian mencetak riwayat transaksi rekening pada buku tabungan SimPel. Kemudian lihat, apakah memang benar dananya sudah ditarik sebelumnya.
4. Masih Masuk ke SK Nominasi PIP
Jika masih berada dalam SK Nominasi PIP, maka penyaluran dana bantuan akan dilakukan setelah rekening aktif, dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
5. Dana Dikembalikan ke Kas Negara
Hal tersebut bisa terjadi, jika penerima tidak melakukan aktivasi rekening sebelumnya, atau dilaporkan sebagai keluarga yang mampu dalam segi ekonomi.
Baca Juga:
Besaran Dana PIP 2025
1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan akhir Rp225.000)
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (siswa baru dan akhir Rp375.000)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (siswa baru dan akhir Rp900.000).
Syarat Mengajukan PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, berikut ini dokumen untuk pengajuan PIP.
- Nama peserta didik dan kelasnya
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tanggal lahir peserta didik, dan tempat lahir
- Nama ibu kandung
- Nama satuan pendidikan
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Alamat satuan pendidikan
- Kode kecamatan/kota satuan pendidikan, dan/atau kode provinsi satuan pendidikan
- Jenis pekerjaan orangtua
- Penghasilan orangtua
Kemudian pastikan data tersebut valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika ada satu data saja yang salah maka siswa tidak bisa ditetapkan sebagai penerima PIP.
Baca Juga:
Apabila ada kesalahan data yang dimasukkan, maka koreksi data bisa dilakukan di situs Rumah Pendidikan di sso.data.kemdikbud.go.id, jika perbaikannya dilakukan oleh sekolah.
Bisa juga perbaikan data dilakukan secara mandiri melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat!