Soko Berita

Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik 16%? Ini Penjelasan PT Taspen

Beredar kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 sebesar 16%, PT Taspen menjelaskan jika gaji pensiunan ASN tetap mengacu pada peraturan pemerintah

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
14 April 2025

Ilustrasi uang rupiah. Berikut penjelasan PT Taspen terkait gaji pensiunan PNS 2025 yang dikabarkan mengalami kenaikan. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Belum lama ini beredar mengenai kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16%. Selain itu, beredar informasi soal gaji PPPK paru waktu yang cukup menarik perhatian.

Memang dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menyampaikan pernyataan terkait komitmen untuk untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, Guru hingga pensiunan.

Kebijakan tersebut, ikut diperkuat dengan adanya regulasi resmi melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dan Persekjen Nomor 1 Tahun 2025.

Lantas, benarkah gaji pensiunan PNS naik?

Baca Juga:

Penjelasan PT Taspen

PT Taspen sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola program tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk ASN, memberikan klarifikasi melalui kanal resminya.

Dalam keterangannya, PT Taspen menegaskan, jika hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.

Kemudian, PT Taspen mengingatkan para peserta pensiun agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

PT Taspen juga menegaskan, jika seluruh ketentuan mengenai besaran manfaat pensiun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan gaji pensiun di tahun tersebut.

Dengan begitu, kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 mencapai 16% dapat dipastikan sebagai informasi tidak benar alias hoaks.

PT Taspen mengimbau kepada seluruh peserta pensiunan senantiasa memperbarui informasi hanya melalui saluran resmi dan terpercaya.

Baca Juga:

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Di tahun 2025, besaran gaji pensiunan bagi ASN masih mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Ketentuan ini mengatur secara rinci terkait besaran nominal yang diterima para pensiunan PNS berdasarkan golongan.

Adapun bagi pensiunan yang terdiri dari empat golongan tersebut, gaji pensiunan PNS terbagi menjadi empat kategori atau jenjang berikut ini.

GOLONGAN I

Golongan Ia: berkisar Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Golongan Ib: antara Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
Golongan Ic: berkisar RpRp1.748.100 hingga Rp2.165.200
Golongan Id: dari rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

GOLONGAN II

Untuk golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.

Golongan IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

GOLONGAN III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

GOLONGAN IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Baca Juga:

Selain besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024, dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah.

Aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada pada ketentuan yang sama.